Viral! Pedagang Protes Pungli di Pasar: Karcis Rp15 Ribu, Diminta Bayar Rp30 Ribu

 

Bitung-Sulut-Detikperistiwa.co.id

Dugaan praktek2 pungutan liar diwilayah Perumda Pasar semakin menguat dan terungkap.

Setelah dugaan jual beli kios Pasar Modern secara ilegal yang dilakukan oknum Mantan kepala pasar berinisial DM Alias Dewi, kali ini praktek tersebut kembali terungkap pada penagihan jasa pelayanan pasar (JPP).

Hal ini dipastikan setelah viral video keberatan pedagang pasar cita yang ditagihkan karcis Jasa Pelayanan Pasar (JPP) 15 ribu rupiah, tapi dipaksakan pembayaran 30 ribu rupiah.

Pedagang dalam video yang mengaku bernama haji iyam tersebut menolak penagihan dari kolektor, karena diduga berbeda dengan jumlah yang tertera dalam karcis.

Pada video yang diterima media tersebut, bahkan haji iyam sebagai pedagang meminta dihubungkan dengan atasan kolektor yakni diman dan ibu dewi, yang diduga kuat melegalkan praktek penagihan pungutan diluar nilai karcis.

” tiga puluh ribu batagih parkir, om bilang tiga puluh ribu memgatas namakan perumda batagih kanvas “, Ungkap pedagang sambil menunjukan karcis yang hanya bernilai 15 ribu rupiah.

” Masa 30 ribu mo batagih parkir. suru kamari pa om diman. so talalu batagih parkir 30 ribu. Om diman Pakita ini haji iyam, masa motagih 30 ribu, so nda butul om ini dia”,…Ungkap pedagang menanggapi ketika kolektor menelpon kepala pasar cita Perumda.

dalam video berdurasi 3 menit yang dibagikan pedagang ke media, nampak dengan jelas kolektor terkesan panik. Bahkan sesekali meletakkan tangannya dibagian bibir, dengan maksud meminta pedagang diam.

Ironisnya pedagang, tetap mengajukan komplein atas prilaku penagih tersebut.

Dugaan pungutan liar diwilayah pasar diduga marak terjadi. Tagihan seenaknya dilakukan para penagih yang diduga dilegitimasi para petinggi perusahaan daerah, yang hingga kini tidak pernah memberikan deviden untuk pendapatan daerah yang signifikan.

Sejumlah kalangan menilai, praktek pungli ini memgakibatkan kebocoran2 dibagian keuangan perumda pasar yang terjadi secara masif dan terstruktur, dengan melibatkan kolektor, kanit maupun pimpinannya.

Ketua Aliasi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut dr. Sunny Rumawung mengatakan, Aparat penegak hukum harus cepat bertindak untuk memberantas pungutan liar tersebut.

” AMAK minta APH usut dugaan pungli di Perumda pasar. Dari info yg masuk ke kami,banyak tagihan ke pedagang yg tidak disetor ke Kas Perumda , tapi disinyalir hanya masuk ke kantong pribadi “, Pungkas Sunny Rumawung via Chat WA.

Menurut Sunny, akibat praktek ini maka keuangan pemerintah menjadi bermasalah. Target PAD tidak teecapai, karena banyaknya kebocoran.

” Pantesan saja PAD kota Bitung yg targetnya 112 M tapi realisasi hanya 60 M, karena diduga pendapatan PAD tsb bocor, termasuk kebocoran yg disinyalir terjadi di Perumda pasar”,… Pungkas Rumawung.

Diketahui, kejadian yang menimpa pedagang didalam video tersebut, merupakan kebiasaan para penagih perumda pasar. Sebagian besar bahkan terinformasi, memanipulasi penagihan dengan tidak menyerahkan karcis, ataupun Mark up nilai tarif, seperti didalam video tersebut. (Sartika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg