Denpasar – detikperistiwa.or.id
Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bernama Hariyo Seto resmi berstatus sebagai tersangka. Lelaki sapaan Rio ini lah diduga sebagai otak dari aksi pungutan liar pada fasilitas Fast Track yang sebenarnya akses ini gratis adanya. Sementara 4 orang lainnya diduga akan nyusul jadi tersangka.
Setelah diperiksa secara maraton setelah diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu malam 15 September 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto jadi tersangka dan di tahan, Kamis malam (16/11).
HS sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 orang lain masih berstatus saksi,ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan dalam siaran pers tertulis, Rabu (15/11). Dikatakan, Pejabat Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu, diketahui bernama Hariyo Seto.
Kami akan adakan pengembangan pendalaman, untuk mencari siapa sutradara dibalik Pungli tersebut.
“HS berstatus sebagai tersangka pungutan liar di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Jabatannya adalah Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ” lagi timpalnya. HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023.
Atas perananannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau
penyelenggara negara, yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. “Ya, HS ditahan selama 20 hari.
Kejati Bali menangkap lima petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Selasa kemarin, 14 November 2023. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungli di pada akses fast track di Bandara. Jaksa menyita uang sekitar Rp 100 juta sebagai barang bukti.