Wali Murid MIN 9 Bener Meriah Keluhkan Kebijakan Fotokopi Buku Pelajaran Secara Mandiri

Bener Meriah – detikperistiwa.co.id

Sejumlah wali murid Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 9 Desa Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, mengeluhkan kebijakan pihak sekolah yang diduga mewajibkan mereka menggandakan atau memfotokopi buku pelajaran tema secara mandiri. Keluhan ini disampaikan para orang tua kepada awak media karena merasa terbebani secara ekonomi.

Salah seorang wali murid menyebutkan, setiap tahun dirinya diminta untuk memfotokopi buku pelajaran mulai dari tema satu hingga tema sembilan. “Setiap tahun saya harus memfotokopi buku tema dari tema 1 sampai tema 9,satu buku harganya antara Rp25 ribu sampai Rp30 ribu,” ujarnya, Senin (13/10/2025). Ia menilai, kebijakan tersebut berbeda dengan sekolah madrasah lainnya yang tidak memberlakukan hal serupa.

Menurutnya, hanya buku muatan lokal yang tidak difotokopi karena sudah tersedia dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Saya sudah tanyakan ke kantor Kemenag, di madrasah lain tidak ada kewajiban memfotokopi semua buku tema. Kalau memang semua MIN begitu, kami tidak masalah. Tapi ini hanya di Pondok Ulung saja,” tambahnya.

Ia juga mengeluhkan tidak adanya rapat antara pihak sekolah dan wali murid terkait kebijakan tersebut. “Anak saya sudah kelas lima, tapi belum pernah ada rapat membahas buku.

Katanya kalau tidak punya buku tema, anak saya tidak bisa ikut ujian. Kami masyarakat kecil, jangankan beli buku, untuk makan saja kadang susah,” ujarnya dengan nada kecewa.

Orang tua murid itu menuturkan, ia biasanya mengambil salinan buku di salah satu toko fotokopi di Pondok atas permintaan guru kelas.

“Kami tidak mengambil dari sekolah langsung, tapi guru memberi tahu agar fotokopi di toko Pondok. Katanya supaya anak-anak bisa belajar di rumah,” ujarnya.

Sementara itu,Sahirman S.Pd.I Kepala MIN 9 Bener Meriah saat dikonfirmasi mengakui adanya kegiatan fotokopi buku oleh sebagian wali murid. Menurutnya, hal itu dilakukan karena keterbatasan jumlah buku di sekolah.

“Sekarang buku mahal, dana BOS juga terbatas. Kami hanya mampu membeli beberapa eksemplar untuk satu kelas. Jadi ada wali murid yang berinisiatif memfotokopi agar anaknya bisa belajar di rumah,” jelasnya.

Namun, Kepala Sekolah menegaskan bahwa tidak ada instruksi resmi dari pihak madrasah untuk mewajibkan seluruh siswa memfotokopi buku.

“Kesepakatan formal dengan wali murid juga tidak ada. Itu murni inisiatif sebagian orang tua karena buku di sekolah terbatas,” katanya.

Hal senada disampaikan Tabrani salah satu guru  MIN 9. Ia menegaskan bahwa instruksi untuk memfotokopi buku tidak berasal dari sekolah.

“Kami tidak pernah menyuruh murid atau wali murid untuk fotokopi. Hanya saja karena buku di kelas cuma satu, ada orang tua yang berinisiatif memfotokopi di Pondok supaya anaknya bisa belajar di rumah,” ujarnya.

Guru itu menambahkan, saat ini komite sekolah juga belum aktif sehingga belum ada forum resmi untuk membahas persoalan tersebut bersama wali murid.(#)