Wamenkum Sosialisasikan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 di Polda Sulsel, Kapolda Tekankan Kesamaan Persepsi Penyidik

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Makassar, detikperistiwa.co.id – Polda Sulawesi Selatan menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej untuk menyosialisasikan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 kepada jajaran Polri. Kegiatan itu digelar di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Rabu (4/2/2026).

Sosialisasi diikuti Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Wakapolda Brigjen Pol Nasri, para pejabat utama, hingga seluruh Kapolres jajaran. Fokus utama kegiatan ini adalah penguatan pemahaman terhadap perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.

Dalam sambutannya, Djuhandhani menegaskan pentingnya kesamaan persepsi antarpenegak hukum menjelang implementasi aturan baru.

Kapolda Dhuhandhani mengingatkan perubahan regulasi bukan sekadar administratif, melainkan berdampak langsung pada pola kerja penyidik di lapangan.

“Kami ingin seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi aturan baru ini. Jangan sampai ada perbedaan tafsir dalam penerapan. Ini menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Djuhandhani.

Menurutnya, tantangan penegakan hukum ke depan semakin kompleks. Karena itu, pembekalan langsung dari Kementerian Hukum dinilai penting agar Polri semakin profesional dan adaptif terhadap dinamika hukum nasional.

Sementara itu, Prof Edward menjelaskan bahwa sistem hukum pidana nasional kini bertumpu pada tiga paket undang-undang, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia menekankan bahwa penerapan KUHP baru tidak bisa dilepaskan dari aturan penyesuaian pidana yang memuat 55 perubahan terhadap sejumlah ketentuan.

“Jadi, ketika menerapkan KUHP 2023, aparat penegak hukum juga wajib melihat UU Penyesuaian Pidana. Ada 55 item perubahan yang harus menjadi perhatian bersama,” jelasnya.

Edward berharap aparat penegak hukum, khususnya penyidik, benar-benar memahami filosofi pembaruan hukum pidana nasional. Dengan begitu, proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan.

Melalui kegiatan ini, Polda Sulsel menargetkan seluruh personel memiliki kesiapan substansi sebelum aturan-aturan tersebut diimplementasikan secara penuh dalam sistem peradilan pidana nasional.(*)