Warga Manggar Didenda Hampir Rp 12 Juta dan Dituduh Curi Listrik, Adukan PLN ke Lembaga Bantuan Hukum KUBI
Detikpestiwa.co.id
Manggar – Seorang wanita warga Desa Padang Kecamatan Manggar Belitung Timur, yang diinisialkan M mengadukan pihak Perusahaan Listrik (PLN) ke Lembaga Bantuan Hukum KUBI. Dia merasa dirugikan karena aliran listrik di rumah dimatikan, meteran dicopot paksa dan mendapat denda /tagihan susulan senilai hampir 12 juta rupiah.
LBH KUBI mengatakan, “tagihan listrik itu merupakan denda dari PLN. Kliennya dituduh mencuri listrik untuk rumah orangtuanya yang saat ini ditempati M beserta suami dan 2 orang anaknya di daerah Desa Padang Kecamatan Manggar – Belitung Timur,” terangnya.
Selain denda, sebagai bentuk sanksi lainnya ULP PLN Manggar juga memutus aliran listrik dengan cara mencopot paksa meteran listrik di rumah yang ditinggalinya tersebut sejak kamis 10 Juli 2025 setelah adanya temuan indikasi dugaan bekas sadapan aliran listrik secara ilegal yang dituduhkan kepada M.
Pencopotan paksa meteran listrik dan pengenaan denda ini bermula ketika pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 11:15 WIB 3 orang petugas P2TL dari ULP PLN Manggar yang berinisial DR, US dan R mendatangi rumah yang ditempati oleh saudari M yang berlokasi di Jl Plamboyan II, Desa Padang, Kecamatan Manggar – Belitung Timur.
Dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi/Sambungan listrik 1 Fasa Nomor: 0038/P2TL/16310/VII/2025 yang dibuat oleh petugas penertiban pemakaian tenaga listrik atau disingkat (P2TL) PLN ULP Manggar menyimpulkan bahwa: “Ditemukan indikasi pelanggaran, terdapat bekas sadapan sebelum APP Meter dengan barang bukti kabelnya ukuran 1,5 mm (milimeter) yang masih tertempel di SR PLN”.
“Pada hari itu juga, dengan penuh iktikad baik, Adik kandung M dan Suami dari M mendatangi pihak PLN untuk meminta penjelasan dan mereka malah memaksa untuk membayar yang hampir 12 juta rupiah itu secara langsung. Mereka berdua sudah meminta dasar penghitungan kerugian PLN sebesar Rp12 juta itu, mereka malah bilang itu privasi, ini kan lucu” jelasnya.
Merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh PLN Manggar, M beserta suaminya mengadukan permasalahan tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum KUBI perwakilan Belitung Timur.
keesokan harinya, tanggal 11 Juli 2025, LBH KUBI mendatangi kantor PLN Manggar, “Kami jelaskan bahwa salah satu anak M memiliki riwayat gangguan kesehatan jantung, terkadang jika kambuh merasa sesak dan harus segera diberi alat bantu berupa Nebulizer, semacam alat yang digunakan untuk membantu melancarkan pernapasan pada seseorang yang mengalami kesulitan bernapas, bagaimana klien kami memasang alat tersebut jika sewaktu-waktu anak tersebut kambuh dan rumah tersebut tidak ada listriknya ?” pungkasnya.
“Tak terbantahkan, Lembaga Bantuan Hukum KUBI memiliki semua bukti terkait riwayat kesehatan anak tersebut, dari yang dikeluarkan oleh RSUD di Belitung Timur, sampai dengan yang dikeluarkan oleh dokter spesialis di RSCM Jakarta,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2016 hingga Juni 2025, listrik di rumah itu sudah tidak masalah. Tiba-tiba pada juli 2025, 2 orang petugas Penertiban Pemakain Tenaga Listrik (P2TL) melakukan pemutusan aliran listrik karena ada dugaan pencurian listrik di rumah tersebut.
“Ini aneh, kalau klien kami disebut melakukan pencurian listrik, kenapa klien kami dan suaminya selalu isi token listrik? Jika tidak isi token listrik, ya rumah mereka tidak ada listriknya, bahkan sempat suatu ketika M telat mengisi token listrik ya secara otomatis rumah klien kami listriknya mati,” imbuhnya.
Menurut LBH KUBI, M juga rutin membeli token listrik setiap bulan. “M isi token listrik tiap minggu rata-rata Rp 120rb hingga 200rb, karena memang kami melihat sendiri di dalam rumahnya tidak banyak perangkat elektronik, sebagai bukti M menyerahkan bukti-bukti pembelian token listrik secara periodik kepada LBH KUBI meskipun ada bebearapa yang sudah hilang” ucapnya.
Puncaknya ketika LBH KUBI melayangkan surat keberatan/Pembelaan terhadap Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan surat denda / tagihan susulan pada 14 juli 2025. “Kemudian pada tanggal 1 agustus 2025, Pihak PLN ULP Manggar mengirimkan balasan surat tersebut kepada Kami yang pada pokok inti dari surat tersebut adalah temuan P2TL yang dimaksud tidak dilanjutkan dan prosesnya dianggap selesai sesuai yang telah disepakati oleh seluruh pihak terkait.”, tambahnya
“Saat ini kami sedang melakukan investigasi lanjutan terkait indikasi cacat prosedural yang dilakukan oleh 3 petugas P2TL PLN ULP Manggar berinisial DR, US dan R serta dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh petugas Bidang Pelayanan Pelanggan dan Administrasi berinisial B, kami sudah kordinasi dengan OMBUDSMAN RI Perwakilan Bangka Belitung, dan jika dipastikan temuan itu ternyata benar, maka petugas tersebut harus dikenakan sanksi secara tegas, sehingga kasus semacam ini tidak terulang kembali khususnya di wilayah Belitung Timur,” tutupnya.
RED – Divisi Humas
Lembaga Bantuan Hukum KUBI