WARGA MINTAK TINDAK TEGAS AKTIVITAS PETI/ TAMBANG EMAS ILEGAL( TAMPA IZIN ) KEPADA ( APH POLRES MERANGIN ) YANG ADA. DI NAPAL LICIN. DESA BERINGIN SANGGUL.

Merangin – detikperistiwa.co.id

Aktivitas Tambang Mas Ilegal Tampa Izin. Semakin Membara. Warga Mintak Tindak Tegas Kepada (APH) Dan Pemerintahan Desa.
Kali Ini Terjadi Di Wilayah. Aliran Sungai Tembesi. Bertepatan Di Napal Licin. Desa Beringin Sanggul Kecamatan Tiang Pumpung. Kabupaten Merangin Merangin Provinsi Jambi.

Hal Di Temukan Oleh Awak Media. Mendengar Laporan Dari Warga Setempat Salah Satu Dari Desa Sungai Sakai
Yang Tidak Mau Di Sebutkan Nama. Pada Tanggal. 28-05-2025.

Lalu Awak Menuju Ke TKP. untuk Mendapatkan Impormasi Lebih Lanjut.
Namun Sayang Tidak Lansung KTP Karna. Aktivitas Tersebut Menyemberangi Sungai. Dengan Arus Yang Sangat Kuat. Sehingga Awak Media. Kembali mundur . Lalu Awk Media Bertanya Kepada Warga Siapa Pemiliknya. Lalu Warga Tersebut Menjawab.Tidak Tau. Ucapya

Penambangan Ilegal Sering Kali Menyebabkan Kerusakan Lingkungan Yang Serius. Seperti Erosi Tanah Pencemaran Air Dan Gangguan Ekosistim. Namun Sebalik Itu Juga Sangat Sangatlah Merugikan Negara Seperti Menyebabkan Hilangnya Penenerimaan Negara Dari Sektor Pertambangan Dan Potensi Sosial. Ekonomi Masrakat Sekitar.

Juga Penambangan Emas Ilegal Tersebut Sangatlah Berbaya. Bangi Masrakat Yang Terdampak. Dapat Menyebabkan Berbagai Akibat. Terutama Bagi Kesehatan. Karna zat Kimia. Sangat Berbahaya Dan Bahaya Keselamatan Akibat Kondisi Tambang Mas Yang Tidak Aman.

Oleh Sebab Itu. Salah Satu Warga Yang Tidak Mau Di Sebutkan Nama Berharap Kepada Awak Media.Berharap Kepada aparat Penegak Hukum.
( Terutama Pemerintah Daerah/ Dinas Lingkungan Hidup / Pemerintah Desa Beringin Sanggul. Kecamatan Tiang Pumpung. Kabupaten Merangin. Provinsi Jambi.Melalui Aparat Penegak Hukum. (APH) Yang Memiliki Wewenang untuk Melakukan Penertiban Penambangan Ilegal. Kemudian Dari Pada Itu Penyidik Penuntutan Kasus Penambangan Tersebut Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku.

Sesuai Dengan Pasal Dan (UUD) Setiap Orang Yang Melakukan Penambangan Tampa izin Berupa Hukuman Penjara Dan Denda.

Halidin. Sp.d.i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg