Waspada STNK Palsu, Ini Penjelasan Kasi STNK Samsat Makassar

Makassar,Sulsel-detik peristiwa.co.id

Kepala Seksi STNK Samsat Makassar, Kompol Andi Ali Surya,S.I.K, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang belakangan marak ditemukan.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan berbagai modus dalam melakukan pemalsuan dokumen tersebut.

“Modus yang kami temukan cukup beragam, ada yang memalsukan data, ada pula yang memalsukan material STNK itu sendiri. Contohnya, hasil cetakan menggunakan printer warna dan hologram yang dipalsukan menggunakan stiker. Padahal, pada STNK asli, hologram tidak menggunakan stiker,” jelas Kompol Andi Ali, Kamis (24/04/2025).

Andi Ali menambahkan, pihaknya rutin melakukan pengecekan data untuk memastikan keaslian STNK.

“Kami cocokan data yang tercantum di STNK dengan database komputer kami. Jika tidak sesuai, itu indikasi kuat pemalsuan,” tegasnya.

Modus lain yang juga ditemukan adalah penggantian data pada STNK bekas dengan cara menghapus informasi lama dan mencetak data baru di atasnya.

“Meski dilakukan dengan hati-hati, bekas kerokan tetap terlihat secara kasat mata. Sementara STNK asli tidak memiliki bekas seperti itu,” tambahnya.

Kompol Andi Ali Surya juga menekankan pentingnya melakukan pengesahan STNK setiap tahun melalui petugas resmi Samsat.

“STNK asli selalu disahkan dan diberi cap tiap tahun oleh petugas. Ini bukti bahwa STNK tersebut telah melalui proses verifikasi resmi. Sebaliknya, STNK palsu tidak akan dibawa ke Samsat karena takut terdeteksi saat pembayaran pajak,” ujarnya.

Andi Ali juga meluruskan kesalahpahaman yang masih sering terjadi di masyarakat terkait status kepemilikan kendaraan.

“Perlu diingat, STNK bukan bukti kepemilikan. Yang resmi itu adalah BPKB. Jadi kalau beli kendaraan, pastikan BPKB-nya ada dan sesuai,” tegasnya.

Kompol Andi berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya saat melakukan transaksi jual beli kendaraan.

Pemeriksaan keaslian dokumen bisa dilakukan langsung di Samsat melalui petugas yang berwenang.

“Jadi, berhati-hatilah saat melakukan transaksi jual beli kendaraan,” tandasnya.(NiarC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg