Karangasem | detikperistiwa.co.id
Si Propam Polres Karangasem dibawah pimpinan Kasi propam IPTU I Gusti KT Tresna A. S., S.H., M.H., beserta 3 anggota melaksanakan pengawasan dan pengamanan giat press release tindak pidana narkotika berupa shabu di depan ruang Sat Resnarkoba Polres Karangasem, (1/2/2024) pagi
Giat dipimpin Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi Waka Polres dan Kasat Resnarkoba, pengawasan ini bertujuan agar kegiatan berjalan dengan aman dan bentuk pengawasan langsung kepada personil agar tidak melakukan penyimpangan dan pelanggaran sehingga kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada bulan Januari 2024, Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karangasem pada saat Press Release.
Adapun barang bukti yang didapat yaitu berupa 7 (tujuh) buah paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2.24 gram dan netto 0.91 gram dan 1 buah alat filtrasi rakitan berupa bong dari botol plastik.
Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karangasem,” ujar Kapolres Karangasem.
Kapolres Karangasem juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia mengatakan bahwa narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan seseorang.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba agar generasi muda kita bisa terhindar dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres Karangasem.
Konfirmasi dengan Kasat Narkoba Polres Karangasem menyampaikan bahwa Pengungkapan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Karangasem merupakan salah satu Program Prioritas Kapolres Karangasem, sehingga Kabupaten Karangasem terbebas adanya Penyalahgunaan Narkoba,” Ujarnya
Sby