Karangasem – detikperistiwa.co.id
Pelaksanaan gelar perkara penetapan Tersangka kasus penelantaran keluarga yang ditangani oleh Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Karangasem, bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Karangasem. Pada hari Senin (15/01/2024) pukul 10.00 Wita.
Gelar perkara yang dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU I Nyoman S. Adhi Putra, S.H., tersebut dihadiri oleh para Kanit Reskrim Polres, perwakilan dari Sikum, Siwas dan Sipropam Polres Karangasem, dengan kesimpulan hasil gelar sependapat terhadap Terlapor dengan inisial IWPA ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti didukung barang bukti karena patut diduga telah melakukan penelantaran keluarga yaitu terhadap istri dan kedua orang anaknya sejak setahun lalu.
Sby


