Penulis: Mujihartono
Editorial: Kaperwil Jateng
YLBH Gaman Laporkan Pj. Bupati Tegal Ke Ombudsman
Tegal Jawa Tengah ( 26 / 12 / 2024 ) Heboh dikalangan para pengabdi negara yang berada di wilayah Tegal Jawa Tengah tentang kabar yang kurang sedap yaitu Pj.Bupati Tegal dilaporkan ke Ombudsman perwakilan Jawa Tengah di Semarang sontak saja kabar ini menjadi trending topic public di Tegal adapun keterangan kebenaran kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua YLBH GAMAN Santi Yuniarsih. S.HI.dan M.Ilyas Yusuf. SH.S.Pd.M.Pd.di Pekalongan pada hari Rabu ( 25 / 12 / 2024 ) di kantor YLBH Gaman yang beralamatkan di Jalan.KH.Ahmad Dahlan .Kelurahan Tirto Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan Jawa Tengah
Ketika beberapa awak media mewawancarai Santi Yuniarsih .S.HI.Ketua YLBH .Gaman beliau memberikan keterangan ” benar kami telah melayangkan surat kepada Ketua Ombudman Perwakilan Jawa Tengah karena melekatnya SP2HP daei Polres Tegal terkait adanya dugaan kasus tindakan pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan ( LP2P ) ” jelasnya
Lebih lanjutnya Santi juga memberikan keterangan dalam kasus tindakan pidana LP2B di Desa Pegirikan pihak Polres Tegal telah meminta kepada Pj.Bupati Tegal untuk memerintahkan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal .
” Pihak Polres Tegal telah melayangkan surat pertanggal 25 Agustus 2024 dengan nomor B/ 125 / VII / Res / 2024 Kepada Pj.Bupati Tegal namun hingga sampai saat ini belum ada hasil khusus dari Inspektorat , ada apa sebenarnya ? “ujarnya
Ditambahkannya , sebelumnya kami juga pernah mendatangi pihak Inspektorat Kabupaten Tegal dengan jawaban bahwa Inspektorat belum ada nota / perintah dari Pj.Bupati Tegal
Menurut kami pihak Inspektorat sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan khusus padahal dari pihak Polres Tegal telah menunggu hasil laporan Pemeriksaan Khusus ( Riksus ) jelasnya lagi
Santi juga melanjutkan ” seperti yang kami ketahui bahwa dugaan tindakan pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B ) Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal Jawa Tengah sudah makan waktu 2 tahun lebih yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polisi Daerah ( Polda ) Jawa Tengah ( Jateng ) dilimpahkan ke Polres Tegal hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan ” ungkapnya
Harapan kami ” kasus ini harus segera dimejahijaukan sehingga jelas status ruko / kios yang berdiri diatas tanah bengkok / kas desa secara Legal Formal ” pungkas ucap Santi Yuniarsih .S.HI. Ketua YLBH Gaman Kota Pekalongan Jawa Tengah .
Sumber Berita : Santi Yuniarsih .S.HI. Ketua YLBH GAMAN. Pekalongan .