Yopi Polii ” Saya Menuntut Hak Ganti Rugi Sesuai Perjanjian Atas Perkebunan Pala

Bitung Sulut – detikperistiwa.co.id

Topi Polii salah satu korban sepihak dari perkebunan pohon pala yang terletak di wilayah kelurahan kumersot yang telah di garap selama 10 tahun, sebanyak 400 batang pohon yang di tanamnya di atas tanah milik keluarga Sompotan Paunet,Rabu 13/8/2025.

“pada awalnya saya disuruh menjaga tanah kebun milik keluarga Sompotan-Paunet
tepatnya oleh bapak Teo Sompotan (almarhum) dan almarhum mengarahkan saya untuk melakukan penanaman pohon pala di kebunnya seluar 2 hektar lebih yang saya jaga urai yopi polii kepada sejumlah wartawan.

berdasarkan kesepakatan tersebut saya melakukan penanaman poho pala sebanyak 400 batang pohon pala tersebut dengan perjanjian apabila nanti di kemudian hari pohon pala ini di tanam dan di rawat dengan baik hingga menghasilkan maka akan di ganti dan di bayarkan pembiayaan dari penanaman sampai biaya perawatannya,

tapi sayangnya, setelah bapak Teo meninggal, istri dan anaknya malah mengeluarkan saya dari kebun milik mereka tersebut tanpa alasan yang jelas, padahal saya sudah tinggal di tanah kebun mereka dan merawat sudah 30 tahun lebih hingga. menanam pohon pala di kebun mereka sesuai perjanjian yg saya sepakati bersama bapak Teo Sompotan (Almarhum), sementara bibit pohon pala itu juga hasil dari kelompok tani bukan di beli pake uang keluarga Sompotan-Paunet katanya,

Karena dari pihak Keluarga Sompotan – Paunet ingin mengeluarkan saya dari tanah perkebunan milik mereka, sayapun menuntut pembayaran atas hak saya, atas penanaman pohon pala tersebut serta perawatannya selama 10 tahun sesuai perjanjian dan kesepakatan dengan almarhum dan disaksikan oleh beberapa warga setempat,

dan sekarang pohon pala tersebut sudah berbuah dan sudah di panen hasilnya,
akhirnya dengan adanya tuntutan ganti rugi biaya penanaman dan perawatan pohon pala tersebut, saya dilaporkan dan di proses ke kantor kelurahan setempat dengan tujuan untuk mengeluarkan saya dari tanah perkebunan mereka tanpa harus membayar apapun ke saya ,

saya tidak terima dan tetap pada pendirian saya untuk meminta upah ganti rugi dan mereka Sompotan – Paunet menyetujuinya untuk memberi upah ganti rugi atas penanaman dan perawatan pohon pala tersebut dengan nilai Rp 20 juta rupiah, saya pun tidak keberatan.

namun sampai detik ini saya tidak pernah menerima hak saya, dan pada bulan juli 2025 saya di laporkan ke Polres Bitung, pada awalnya saya sangat senang karna mungkin lewat jalur hukum ini kita dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik,

sayangnya harapan saya tidak sama dengan kenyataannya, dari polres saya malah mendapat surat somasi untuk keluar dari tanah perkebunan milik keluarga sompotan paunet.

saya orang kecil orang miskin dan tak punya apa-apa, kemana saya harus memohon dan mengadu jika dari pihak kepolisian juga hanya mendengar keterangan sepihak,

saya berharap dengan adanya pemberitaan ini menurut saya kasus penipuan ini dapat diselesaikan, dan saya akan tetap menuntut upah saya untuk di bayarkan, saya tidak meminta lebih saya hanya meminta sesuai hak saya selama 10 tahun menanam dan merawat pohon pala tersebut sesuai perjanjian saya bersama almarhum Teo Sompotan. apalagi mereka telah menikmati hasilnya tanpa mengeluarkan keringat dan biaya sepersenpun tegasnya

dan jika tidak di indahkan oleh keluarga Sompotan-Paunet maka saya akan mengambil jalur hukum, saya akan melapor balik kasus penipuan terhadap saya kata bapak Yopi Polii.

dari hasil pantauan awak media bertanya-tanya kenapa dari pihak kepolisian tidak mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan penyelesaian dengan baik, malah langsung memberikan surat somasi kepada korban Yopi Polii untuk keluar dari lahan perkebunan tersebut tanpa meminta keterangan darinya. ada apa dibalik semua ini,..?

hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan dari pihak keluarga Sompotan-Paunet dan beberapa awak media akan terus memantau dan mengawal perkembangan dari kasus ini untuk di beritakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg