Yusril Ihza Mahendra; Indonesia Mewarisi Tradisi Hukum Belanda 

FB_IMG_1753281812714
FB_IMG_1753281808250
FB_IMG_1753281814188
FB_IMG_1753281816029
FB_IMG_1753281817720
FB_IMG_1753281819613

Yusril Ihza Mahendra; Indonesia Mewarisi Tradisi Hukum Belanda

Detikperistiwa.co.id

Meski memiliki tradisi dan sistem hukum menjalin kerja sama yang kokoh. Hal ini saya sampaikan dalam kuliah akademik di hadapan para akademisi Fakultas Hukum University of the Philippines, Kampus Diliman, Quezon City dan disiarkan secara daring pada Rabu (23/7/2025)

Indonesia mewarisi tradisi hukum Belanda, hukum adat dan hukum Islam, sementara Filipina mewarisi hukum Spanyol, hukum Amerika Serikat, dan juga hukum Islam utamanya di kawasan otonomi Muslim Mindanao.

Namun demikian, dari sudut pandang perbandingan hukum, kedua sistem hukum—Indonesia dan Filipina—tetap memiliki kesamaan-kesamaan yang dapat dijadikan pijakan untuk membangun kerja sama. Kesamaan itu antara lain terdapat pada undang-undang dasar kedua negara, konvensi internasional yang telah sama-sama diratifikasi, dan juga undang-undang yang penerapannya telah dituangkan ke dalam perjanjian, MOU, maupun pengaturan praktis _(practical arrangement)_ tentang kasus tertentu yang disepakati kedua negara.

Lebih dari sekadar kerja sama di bidang hukum, hubungan baik yang telah terjalin selama ini sesungguhnya juga dapat dijadikan modal untuk memperluas kerja sama di bidang-bidang lain, antara lain pengembangan bank syariah yang telah dirintis Pemerintah Filipina serta kegiatan ekonomi Islam lainnya.

Ucapan terima kasih dan penghargaan saya sampaikan kepada Prof. Jay Batongbakal, Guru Besar Fakultas Hukum University of the Philippines, yang menilai materi kuliah ini sangat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, baik untuk mahasiswa maupun kampus, hingga berinisiatif untuk menyebarluaskannya secara daring.

Usai menyampaikan kuliah, saya mengunjungi koperasi mahasiswa untuk membeli beberapa cinderamata.*ptytsl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg