Denpasar – detikperistiwa.co.id Penyidik Polda Bali bergerak cepat merespon Laporan Polisi LP/B/10/I/ 2024/SPKT tanggal 3 Januari 2024 atas Terlapor Arya Weda Karna anggota DPD RI Dapil Bali. Rabu, 10 Januari 2024.
Penyidik akan periksa Pelapor yang juga Advokat /Zulfikar Ramly dan Saksi-saksi,
Seperti di ketahui pernyataan Arya Weda Karna yang di unggah di akun instagram nya viral karena di duga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 Tahun dan Pasal 156 a KUHP,
Ramly menjelaskan Penyidik menanyakan 17 pertanyaan dan di periksa selama 4 jam dari mulai jam 11.00 Wita sampai Jam 14.49 Wita,
Ramly melaporkan Arya Weda Karna atas frase yang di duga ujaran kebencian dan penistaan agama yang berbau Sara dari Dr. Shri I. G. N. Arya Wedakarna MWS., S.E (MTRU) MSI melalui akun Instagram Arya Weda Karna yang melakukan siaran langsung dengan frase
Dari Menit 04:55 sampai menit 44:27 dalam video yang di upload sendiri oleh AWK dalam akun Instagramnya :
“Anda kan pendatang disini, hah!! (berbicara ini Saudara Arya Wedakarna sedang menghadapkan wajahnya kepada laki-laki berkacamata dan menggunakan kemeja lengan pendek warna biru muda)
“Malu kayak orang bali ini kayak orang hutan kayak orang kampungan saja dikira gak pernah keluar negeri!, sebelum republik Indonesia ini merdeka, sebelum Republik ini ada leluhur kami sudah lebih dulu ke luar negeri,”
“mutasi kedua orang itu, gila!! daripada anda saya mutasi besok pun saya tanda tangani perpindahan bapak dengan ibu dari kantor ini”
“Saya kan bisa bilang apa gak punya Tri Hita Karana, saya sebagai sebagai orang hindu punya Tri Hita Karana makanya ada salam namaste, makanya kita bisa senyum Kenapa !!! Apa Agama Sampean Gak Ngajari Hah !!!! Apa Agama Kamu !!! Balu Ini This Is Bali ! (dengan menghentak meja), ketus-ketus kalua perlu di briefing setiap pagi”
“Hina sekali kamu-kamu ini ya ! (sambil menoleh kehadapan pimpinan bea cukai)”
“makanya kasih front liner front liner itu terdepan itu kasih putra putri Bali dari zaman dulu saya sudah kasih tau ngapain ngasih yang nggak-nggak mereka kan gak mengerti kultur Bali, kultur bali itu ramah-tamah agama kami mengajarkan senyum”
“kita pakai Bahasa Bali nya yang tamiu- tamiu yang tinggal sementara itu lagi cari makan, tamiu ya pak ya.”
“ganti itu saya gak mau yang front liner front liner itu saya mau gadis bali yang kayak kamu rambutnya keliatan terbuka, Jangan Kasih Yang Penutup- Penetup Gak Jelas This Is Not Middle East enak aja di Bali pakai bunga kek pakai apa kek yang jegeg, pakai bila disini kalau bisa sebelum tugas sembahyang di pura, bila pakai.”
Pernyataan Arya Weda Karna di duga merupakan ujaran kebencian dan penistaan agama yang berbau Sara,
Ramly mengaku punya rekaman lengkap ketika arya weda Karna upload di akun instagramnya ada 49 menit,
Ramly mengapresiasi gerak cepat Polda Bali dalam menindaklanjuti laporan nya dan telah periksa Pelapor dan saksi-saksi Saya berharap Polda Bali akan segera periksa saksi saksi lainnya dan selanjutnya periksa AWK dan menaikan perkara menjadi penyidikan serta menetapkan AWK Tersangka dan menahan AWK,
Ramly menduga pernyataan-pernyataan AWK sangat berbahaya karena berbau SARA, kalau Polda Bali tidak cepat bertindak akan menimbulkan gejolak di masyarakat dan situasi tidak kondusif apalagi Kita sedang menghadapi Pemilu dalam waktu dekat.
NETTI/*





