Parepare,detikperistiwa.co.id – Sebanyak 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari luar negeri tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (19/10/2026).
Kedatangan mereka mendapat penanganan dari Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel bersama Polres Parepare dan UPT BP2MI Parepare. Puluhan PMI tersebut tiba menggunakan KM Pantokrator dengan rute Nunukan-Parepare sekitar pukul 10.30 Wita.
Setibanya di dermaga, para PMI diarahkan ke Ruang Tunggu Terminal Ajatappareng. Mereka menjalani pemeriksaan awal, termasuk pengecekan kesehatan oleh petugas Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar Wilayah Kerja Parepare.
Dari 41 PMI tersebut, 16 orang diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Mereka terdiri dari tujuh orang asal Toraja, tiga orang Enrekang, tiga orang Bone, serta masing-masing satu orang dari Barru, Maros, dan Kota Makassar.
Sementara 25 PMI lainnya berasal dari sejumlah daerah di luar Sulawesi Selatan. Mereka di antaranya berasal dari Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, hingga DKI Jakarta.
Berdasarkan laporan kegiatan, kepulangan 41 PMI tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana pembelian narkotika. Selanjutnya, penanganan mereka dikoordinasikan oleh instansi terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses penerimaan PMI melibatkan personel Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel bersama jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare. Petugas Unit Sosial Budaya Sat Intelkam Polres Parepare dan keamanan PT Pelindo IV Parepare juga turut terlibat.
Setelah menjalani pemeriksaan, seluruh PMI dibawa ke shelter BP2MI Kota Parepare sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka ditempatkan sementara untuk menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Koordinasi lintas instansi dilakukan untuk memastikan proses penerimaan dan pemeriksaan para PMI berjalan tertib. Penanganan selanjutnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal.(*)













