Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayah Kabupaten Pemalang Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.
Pemalang jateng ,detikperistiwa.co.id – Menjamurnya toko obat berkedok toko Kosmetik peredaran dan penjualan obat keras golongan G di wilayah hukum Porles Pemalang di duga lambannya respon atau tindakan dari aparat penegak hukum terkait di duga banyak toko obat Keras golongan G yang berkedok Kosmetik saat di Konfirmasi di Lokasih toko salah seorang penjaga toko di tanya ini dagang apa bang? salah seorang penjaga toko Menjawab dagang obat bang.
“Awak media bertanya ada berapa banyak Jenis obatnya bang dia Menjawab ada dua jenis bang Tramadol dan exsimer ucapnya Menjawab ke awak Media saya baru satu bulan dagang bang saya mengenai toko toko. yang lain Juga banyak bang di daerah sini bang beberapa toko maupun kosmetik serta dengan sistem yang menjadi modus penjual obat keras golongan G tanpa resep dokter alias ilegal.
Menurut observasi awak media, sejumlah toko diduga menjual obat keras golongan G berada wilayah Pemalang Hingga Tegal
Masih terlihat jelas transaksi jual beli secara terang terangan tampa ada rasa takut akan terjerat oleh hukum, penjual obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer ini dengan santainya melayani pembeli walaupun awak media sedang merekam kegiatan tersebut.
Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) terhadap para penjual obat keras golongan G Tramadhol Eximer ucapannya “salah seorang penjaga Toko saat di Konfirmasi
Informasi yang diperoleh dari AP salah seorang penjaga toko saat diwawancarai oleh awak media Mengatakan ada dua Jenis obat yang di Jual ada Tramadol dan exsimer untuk tramadol kita jual perbutir 10Rb jika satu lembar 60Rb dan exsimer perpaket 10Rb bang ujarnya “Ap
Peredaran obat keras golongan G jelas meresahkan masyarakat karena kebanyakan generasi muda dan pelajar bahkan ada juga wanita yang membeli menjadi konsumennya yang mengancam kesehatan sehingga harus ada keseriusan dari APH untuk memberantas mafia obat keras golongan G ini.
Semoga dengan tayangnya berita ini dapat memotivasi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan tegas kepada para penjual atau pengedar obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer tanpa Resep dokter alias ilegal yang berada wilayahnya masing masing.(Red)