Ada Apa Terkait Pernyataan Beliadi, Seketariat Bersama Ormas Belitung Timur Meragukan Kredibilitasnya

Ada Apa Terkait Pernyataan Beliadi, Seketariat Bersama Ormas Belitung Timur Meragukan Kredibilitasnya

detikperistiwa.co.id

Terkait dengan pernyataan Beliadi anggota DPRD Propinsi Babel di media online Berita CMM.com pada tanggal 10 Maret 2024, Rudi Mudong selaku Ketua ASPETI Beltim angkat bicara. Pernyataan anggota dewan yang terhormat Bapak Beliadi membuat kami sebagai bagian dari masyarakat Beltim merasa kecewa, seharusnya seorang anggota dewan mempunyai sikap prilaku menjungjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, memiliki integritas dan jujur serta memperjuangkan aspirasis masyarakat tanpa memandang suku, ras, agama, asal usul, golongan dan jenis kelamin,”ujar Rudi.

Kalau yang dimaksud Beliadi ormas yang dikirim oleh PT TImah itu adalah Sekber Ormas Beltim, terus terang kami sangat keberatan, justru Beliadi yang menandatangi surat undangan RDP sebagai wakil Ketua DPRD dengan nomor surat 1624/232/DPRD pada tanggal 1 Maret 2024. Dan tujuan RDP itu juga sangat jelas dan ada landasan hukumnya sebagai peran serta Masyarakat untuk memberikan masukan terkait revisi RTRW Propinsi Babel. Bahkan saya pernah di telpon langsung oleh Biliadi untuk pengkondisian sebelum pelaksanaan RDP,”tandas Rudi.

Menyinggung persoalan Beltim zero tambang laut, justru ini yang lagi kita persoalkan terhadap keputusan politik DPRD Propinsi Babel terkait subtansi pasal 23 dan pasal 24 Perda RZWP3K tahun 2020 yang kami anggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur penetapan zona itu didasari oleh kajian potensi yang ada di wilayah pesisir dan izin yang sudah ada. Kami rasa pejabat gila yang menetapkan zona tidak berdasarkan potensi dan izin yang sudah memiliki status.

Sekali lagi kami tegaskan, Sekber Ormas Beltim ini berbuat justru untuk mengamankan asset atau potensi sumber daya alam non hayati berupa mineral timah yang ada di pesisir yang sudah terukur nilai kekayaannya mencapai setengah APBN Indoneisa yang berada di Beltim,”pungkas Rudi.

Kemudian terkait persoalan royalty 3% yang dipersoalkan Beliadi, Suro Mampan sebagai Ketua FKPLH Beltim menganggap pernyataan Beliadi itu sangat lucu dan ambigu. Royalty itu ditetapkan oleh pemerintah sebesar 3% dari nilai jual logam timah, Dimana dari penerimaan royalty tersebut dialokasi menjadi Dana Bagi Hasil yang pembagiannya 32% kabupaten penghasil, 32% kabupaten sekitar secara merata, propinsi 16% dan Pusat mendapat bagian 20%. Justru yang harus diperjuangkan oleh anggota DPRD ini soal kebocoran DBH yang terjadi sekarang ini. Dan yang membuat aneh lagi kok cuman Beltim saja yang dijadikan alasan royalty sementara 4 kabupaten yang ada di Bangka tambang lautnya bisa berjalan padahal royaltinya sama juga 3%,”ujar Suro.

Terhadap pernyataan Beliadi ini, insyallah kami berencana akan membuat laporan ke Dewan Kehormatan DPRD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung serta melaporkan langsung ke DPP partai Gerindra,”tandas Suro.ptysht

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg