Ditres Narkoba Polda Sumsel Berhasil Ringkus Seorang Bandar Sabu Kabupaten OKU Selatan

 

PALEMBANG, – detikperistiwa co.id
Petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus seorang bandar sabu-sabu di Kabupaten OKU Selatan.

Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2,8 kilogram dan satu butir pil ektasi.

Selain itu, ikut diamankan barang bukti sepucuk senpi rakitan dari seorang pembeli yang merupakan hasil barter penjualan sabu-sabu.

Tersangkanya Ario Shima alias Bagol, diringkus saat berada di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, pada Rabu 19 Februari 2025.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung menggeledah rumahnya,” ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK, saat menggelar rilisnya Jumat 21 Februari 2025.

Barang bukti sebanyak 2,8 kilogram sabu-sabu disimpan tersangka di dalam rumahnya.

“Ada barang bukti senjata api rakitan dan 5 butir amunisi. Menurut tersangka, didapat dari seorang pembeli yang menukarnya dengan 1 gram sabu-sabu,” ujar Harissandi.

Hasil pemeriksaan, ternyata tersangka Bagol merupakan resedivis kasus narkoba dan pembunuhan di Palembang.

“Dia baru bebas pada bulan November 2024 lalu dalam kasus pembunuhan di Palembang,” tambah Harissandi.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI tentang Narkotika.

Di hadapan polisi, tersangka Bagol mengaku kalau barang bukti sabu-sabu tersebut diperolehnya dari oknum Kades di Kabupaten OKU Timur yang diantar di sebuah hotel di Muaradua dan mendapatkan keuntungan Rp100 juta jika habis terjual.

“Sabu-sabu dijual lagi dengan kaki tangan saya di OKU Selatan Pak. Yang sudah terjual 1 kilogram sabu. Kaki tangan saya ada sekitar 11 orang, saya dapat setoran dari mereka setiap minggu. Kalau senpi itu bakal ditebus lagi sama yang membelinya kemarin,” aku tersangka.
Edit”mry”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg