Pelaku Pemerkosaan dan Curas Berhasil Diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin

BANYUASIN -detikperistiwa co.id
Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Kamis (14/2) sekira jam 13.00 WIB di Depan Lapas Klas IA Banyuasin Jl. Lingkar Pemkab Banyuasin Kelurahan Kedondong Raye Kabupaten Banyuasin

Diketahui pelaku tersebut berinisial AS (41) yang beralamat di Jalan Sri Cinta Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Sementara korban berinisial RI (25) warga Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP teguh Prasetyo SH SIK MH, mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari Heri (27) yang merupakan warga Dusun III Desa Babat Supat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Kasat Reskrim, saat kejadian pelaku ASA bersama tiga orang pelaku lainnya yang secara bersama-sama mengintip korban Heri dan RI yang saat itu sedang pacaran, selanjutnya, empat pelaku yakni MI, DI, IL, dan AS yang mengaku sebagai anggota Pol PP secara bersama sama langsung mengancam korban dengan menggunakan 1 bilah parang dan 1 bilah pisau.

Kemudian pelaku merampas uang milik Heri sebesar Rp.500.000, 00, dan handphone VIVO Y91C milik RI. Setelah itu para pelaku memukul dan menginjak Heri secara bersama sama, setelahnya keempat pelaku tersebut melakukan pemerkosaan terhadap RI secara bergantian.

“Akibat kejadian tersebut mengalami kerugian 1 unit handphone merk VIVO Y91C dan mengalami pendarahan pada bagian kelamin (maaf red), sedangkan korban Heri mengalami kerugian sebesar Rp.500.000, 00 dan mengalami memar, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin,” jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku AS berhasil ditangkap pada Kamis (20/2) jam 23.30 WIB, saat berada di Jl. Sri Cinta Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin dan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung kayu warna coklat.

“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan terhadap pelaku lainnya yakni MI, DI, dan IL telah dilakukan penangkapan pada tahun 2021 (berkas P21),” terang Kasat Reskrim.

Barang bukti yang telah diamanatkan dalam kasus ini yakni, 1 bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung kayu warna coklat, 1 unit HP VIVO Y 91C Warna Merah (diamankan dari pelaku MI dan berkas P21, 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih (diamankan dari MI- Berkas P21).

Kemudian 1 unit sepeda motor merk VIAR dengan kondisi Krempang (diamankan dari pelaku IL Berkas P21), 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah Muda (diamankan dari pelaku DI – Berkas P21), dan 1 bilah Parang (diamankan dari pelaku MI Berkas P21).
Edit”mry”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg