Nenek di Bener Meriah Ditangkap Polisi, Simpan 3,7 Kilogram Ganja di Rumah Anak

Bener Meriah – detikperistiwa.co.id

Seorang wanita berusia 57 tahun bernama IS, warga Desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah pada Sabtu malam (15/3) sekitar pukul 22.00 WIB. IS diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa 3,7 kilogram ganja yang disimpan dalam karung putih.

Penangkapan IS berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial Y (45), yang diduga sebagai pengedar ganja. Dalam interogasi, Y mengaku mendapatkan ganja dari seorang wanita di Desa Blang Sentang. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., langsung melakukan penggerebekan di rumah IS.

“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan ganja yang disimpan di dua lokasi, termasuk di rumah anak kandung pelaku yang berdekatan dengan kediaman IS,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, Minggu (16/3).

Saat ini, IS bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk pemeriksaan mendalam guna memperkuat bukti di persidangan.

Menurut AKBP Tuschad, penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Bener Meriah tanpa pandang usia atau status sosial. Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Tuschad.

Kasus ini kini tengah dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg