Merangin – detikperistiwa.co.id
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Masyarakat Merangin ( LSM GPMM) Akan laporkan dugaan pungutan liar (pungli) atau Gratifikasi pada Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Koto Rami, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, tahun 2024.
Program PTSL merupakan wujud kebijakan pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No.12 tahun 2017, dan Instruksi Presiden No.2 tahun 2018, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Berdasarkan laporan Kementerian ATR/BPN tahun 2017, melalui program ini, pemerintah berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak jutaan bidang tanah, atau melebihi target belasan juta yang dicapai. Capaian tersebut diraih berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi pelayanan dan teknologi, serta partisipasi masif oleh masyarakat.
Berdasarkan Kesepakatan tiga Menteri, yakni: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa, dan Menetri Agraria dan Tata Ruang, biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya Rp.200.000/bidang tanah.
Namun pelaksanaan dilapangan, kesepakatan tiga Menteri tentang pembiayaan itu seolah tak ada gunanya. Sejumlah oknum petugas justru diduga keras memamfaatkan program ini untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok dengan cara membebani masyarakat yang ikut dalam program tersebut, seperti yang terjadi di Desa Koto Rami Kecamatan Lembah Mansurai, Kabupaten Merangin.
Oknum petugas PTSL di Desa Koto Rami memungut dari masyarakat dengan angka jauh dari yang telah disepakati tiga Menteri tersebut. Ironinya, oknum petugas PTSL berani membuat tanda terima uang dari masyarakat berupa kwitansi yang isinya Ratusan Ribu Rupiah.
Mengetahui fenomena tersebut, Lembaga Swadaya Gerakan Peduli Masyarakat Merangin (LSM GPMM) ambil sikap dan akan melaporkan perbuatan itu ke Tipikor Polres Merangin dan Kejari Kabupaten Merangin.
Ketua Lembaga Swadaya Gerakan Peduli Masyarakat Merangin (LSM GPMM) kepada media mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan perbuatan oknum petugas PTSL itu ke Tipikor Polres Merangin dan Kejaksa Negeri Kabupaten Merangin.
” Kami saat ini lagi menyusun poin-poinn laporan dan melampirkan bukti kwitangsi pembayaran ,jika ini sudah selesai laporan segera kami buat ke bagian tipikor polres Merangin dan Kejaksaan Negeri Merangin”
Pungli adalah tindakan meminta uang atau sesuatu kepada seseorang, lembaga, atau perusahaan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku. Pungli juga dikenal sebagai pungutan liar.
Menurut Ketua LSM- GPMM, Mulyadi laporan tersebut akan segera kami masukan ke bagian Tipikor Polres Merangin dan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Merangin. Dengan harapan ujar Mulyadi, Polres Merangin dan Kejaksaan segera melakukan langkah hukum atas dugaan Pungli dan gratifikasi PTSL tersebut.
“Kami menyakini perbuatan yang di lakukan PJ. kades Koto Rami dan Panitia PTSL itu Sudah di luar kewenangan dan kewajaran sebagai pejabat publik, Karena divinisi pungutan liar (Pungli) adalah tindakan meminta uang atau sesuatu kepada seseorang, lembaga, atau perusahaan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku. Pungli juga dikenal sebagai pungutan liar. Sehingga ini tindakan tegas kami sebagai lembaga pengawasan sebagai tanggung jawa kami sebagai kontrol sosial pejabat publik”