
*Rilis Resmi GMOCT*
Perkelahian Tiga Pekerja dan Mandor PT Rizki Abadi Hartata Berujung Laporan Polisi, Terduga Pelaku Di BAP di Luar Kantor Polisi???
Semarang, 21 April 2025 (GMOCT) – Sebuah insiden perkelahian ringan antara tiga orang pekerja dan mandor di PT Rizki Abadi Hartata berbuntut panjang hingga ke ranah hukum. Korban, yang berinisial E, melaporkan kejadian tersebut ke Unit Resmob Polrestabes Semarang, didampingi kuasa hukumnya, Sucipto. Peristiwa yang terjadi pada 10 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung depan kantor perusahaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka ringan berupa bibir berdarah dan luka gores di leher.
Informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari narasumber yang meminta kerahasiaan identitasnya menyebutkan bahwa pihak terlapor telah dimintai keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh anggota Resmob di kantor tempat mereka bekerja.
Apakah Diperbolehkan Pembuatan BAP Terlapor di Luar Kantor Polisi?
Pembuatan BAP di luar kantor polisi merupakan hal yang perlu dikaji lebih lanjut. Meskipun tidak ada aturan baku yang melarang, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki pedoman internal dan SOP yang mengatur proses penyidikan. Keputusan untuk melakukan BAP di luar kantor polisi harus didasarkan pada pertimbangan yang kuat dan sesuai hukum acara pidana.
Beberapa pertimbangan yang dapat membenarkan pembuatan BAP di luar kantor polisi antara lain kondisi terlapor yang sakit keras atau kesulitan mobilitas, lokasi kejadian perkara yang efektif untuk pengumpulan bukti, dan efisiensi serta efektivitas proses. Namun, hal ini harus diimbangi dengan tetap menjaga integritas dan keabsahan proses BAP.
Persyaratannya antara lain adanya alasan yang jelas dan terdokumentasi, kehadiran saksi dan petugas yang kompeten, perekaman dan dokumentasi yang memadai, serta pemenuhan hak-hak terlapor.
Pihak terlapor juga mengaku telah beberapa kali mendatangi rumah korban untuk meminta maaf, namun korban enggan menemui mereka. Istri korban menyampaikan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan dapat dilakukan melalui pengacara korban, namun kontak pengacara tersebut tidak diberikan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan, dan korban menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pihak berwajib. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan etika penegakan hukum.
Terlebih, saat tayang berita awal dengan mengambil tema “Oknum Pengacara di Semarang Diduga Lakukan Pemerasan, Warga Laporkan ke Polda Jateng”, di Puluhan Media Online yang tergabung di GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama pada 16 April 2025, salahsatu awak media dihubungi oleh Wakasatreskrim Polrestabes Semarang yang mana meminta agar berita yang viral di GMOCT tersebut untuk “ditarik”, dengan alasan agar “tahu persis duduk perkaranya”.
Sekertaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Asep NS pun mencoba menghubungi Kuasa Hukum terlapor yang mana sang Kuasa Hukum ketiga terduga terlapor pun menjawab “Betul abangku seperti ini juga beliau inginkan bertemu dengan abang dan pak bakara”.
Saat Sekertaris Umum GMOCT Asep NS mencoba menghubungi salahsatu inisial T melalui chatting WhatsApp 20 April 2025, yang menurut informasi awal adalah orang yang masih satu perusahaan dengan ketiga terduga terlapor, saat dikonfirmasi terkait dengan apakah benar bahwa ketiga terduga terlapor tersebut di BAP oleh anggota kepolisian di tempat perusahaan mereka bekerja, lagi Acra halal bihalal mas….jek MABOK…, nt malam serlok ya….” Seraya mengirimkan video inisial T yang dikelilingi diduga rekan rekan nya dan terpampang banyak nya botol minuman keras khas Semarang (CY).
Pantas saja terjadi sebuah peristiwa perkelahian antara ketiga terduga pelaku dengan korban yang menjadi pelapor yang sama sama bekerja di PT Rizki Abadi Hartata, inisial T pun halal bihalal nya dengan minum-minuman (mabuk-mabukan).
Ketika dipertegas dengan pertanyaan terkait BAP yang dilakukan di tempat perusahaan mereka bekerja T menjawab “masih mabokk mas…, monggoooo mas aku juga gak faahm. mksutmu, monggii mas…sy gk paham mksut, mas sy ini di pihak sutrisno giarto & sanysi .membantu membela mediasi biar rukun damai…kita ini sak tujuan ya mas.aku gak faham uripku di lapangan. beda dgn jenengan, aku gk fahm mas Bap itu apa ??? tanya yg bersangkutan aka…., urusi jenengn sendri aja sutrisno. girto & sanusi mediasi geh, tanya klayenmu sendri aja mas….giarto sanusui sutris “.
Hingga berita ini diturunkan, Wakasatreskrim Polrestabes Semarang tidak memberikan statement apapun (bungkam) saat dimintai statement perihal SOP Kepolisian terkait dengan BAP di luar kantor Polisi.
#No Viral No Justice
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: Mujihartono