Takengon – detikperistiwa.co.id
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah pada Rabu (23/4/25) sekitar pukul 15.00 Wib, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Pengeroyokan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Takengon.
Terdakwa sebelumnya ditahan atas tindak pidana Pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap Mulyadi Bin Muhammad (54) dan Khairul Adha Bin Mulyadi (21), sebagaimana laporan polisi, Nomor LP/B/15/II/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh,Tanggal 1 Februari 2025.
Pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka kepada korban inisial UK (39), IRT, warga Kala Kemili Kecamatan Bebesen dan kepada ZB (17), Pelajar, anak dari UK.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/1/25) sekira pukul 18.30 Wib. di Kampung Kebet Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Idik IV PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Aipda Maryadi di dampingi Bripka Fajri, Brigadir Purnama Sari serta Brigadir Dina Elvizha dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arifin Siregar, S.H.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H. melalui Kasi Humas Iptu Kariya, pada Rabu (23/4/25) mengatakan, penyerahan tersangka atau tahap II ini dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
“Penyerahan tersangka ini, kami lakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nomor: B-657/L.1.17/Eoh.1/04/2025, tanggal 17 April 2025 dan Nomor: B-658/L.1.17/Eku.1/04/2025, tanggal 17 April 2025 dengan tersangka Mulyadi Bin Muhammad dan Khairul Adha Bin Mulyadi, tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21),” pungkas Iptu Kariya.
Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan”tambahnya.