Takengon – detikperistiwa.co.id
Dunia pers gerah, Insiden intimidasi terhadap jurnalis terjadi di Aceh Tengah, kali ini melibatkan anggota DPRK dari Fraksi PPP, Fauzan Djalil. Sikap arogannya dinilai mencederai semangat demokrasi dan kebebasan pers.
Insiden terjadi di kantor BKPSDM Aceh Tengah, Kamis (24/4). Yusra Efendi, jurnalis dari media lokal Pilargayo, sedang meliput agenda kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK saat ia dibentak di depan umum oleh Fauzan.
“Kau siapa? Dari mana? Kenapa nggak minta izin? Nggak bisa ambil poto sembarangan!” bentak Fauzan seperti ditirukan Yusra kepada wartawan.
Yusra mengaku sudah meminta izin kepada dua anggota dewan lainnya sebelum mendokumentasikan kegiatan. Tapi justru perlakuan kasar yang ia terima. Bagi Yusra, ini bukan sekadar penghinaan pribadi, tapi penghinaan terhadap profesi jurnalis.
“Saya dipermalukan di forum resmi. Ini bukan hanya soal saya, ini mencederai kehormatan pers,” tegas Yusra.
Tak tinggal diam, Pimpinan Redaksi Pilargayo angkat bicara dan mendesak Badan Kehormatan DPRK Aceh Tengah segera bertindak. Mereka menilai sikap Fauzan tak bisa dibiarkan.
“Ini mencoreng institusi DPRK. Anggota dewan harusnya menjadi contoh dalam menjunjung demokrasi dan kebebasan pers, bukan malah mengintimidasi,” kata Pimpinan Redaksi dalam keterangannya resmi.
Pilargayo juga menyebut insiden ini menambah daftar buruk hubungan DPRK Aceh Tengah dengan insan pers. Sebelumnya, peliputan pelantikan anggota dewan juga sempat dilarang, memicu kecaman luas.
Tak hanya itu, Yusra berencana membawa kasus ini ke organisasi profesi wartawan dan mempertimbangkan aksi protes jika tak ada tindakan dari DPRK.
Dari sisi hukum, tindakan Fauzan dinilai melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) tegas menyebut, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Selain UU Pers, intimidasi ini juga melanggar hak konstitusional dan internasional terkait kebebasan informasi, seperti Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 19 ICCPR.(#)