Mabado – detikperistiwa.co.id
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penipuan/penggelapan Fredrick Junior Kiramis Nikijuluw (FJKN) alias Jun Kiramis telah resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Putusan tersebut disambut baik oleh kuasa hukum korban Eric Tengor, SH yang mengatakan keputusan hakim sebagai bukti bahwa hukum di Indonesia masih tegak dan nondiskriminatif.
Dalam penyampaiannya kepada awak media Rabu 30/4/2025 Eric Tengor selaku kuasa hukum ” kemenangan ini bukan bukannya bagi klien kami sebagai pelapor, tapi juga untuk semua pencari keadilan.
Pengadilan telah membuktikan bahwa sistem hukum kita di Indonesia Masi bisa di percaya oleh siapapun termasuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ujar Erik Tengor.
Eric juga menegaskan, kasus yang dilaporkan oleh kliennya seorang warga negara filipina berdasarkan kerjasama investasi di Sulawesi Utara sudah memenuhi unsur pidana,
Iya juga menilai upaya mengiring kasus ke ranah perdata oleh pihak tergugat sangat tidak relevan.jika hukum tidak di tegakkan secara adil maka ini bisa merusak kepercayaan investor asing terhadap Indonesia ungkapnya.
Sidang terbuka untuk umum tersebut dihadiri oleh lima Warga Negara Asing asal Filipina termasuk korban Gracelda Yap Madera yang datang langsung ke Indonesia tepatnya di kota Manado untuk mengikuti jalannya putusan praperadilan.
Sehingga dalam hal ini Junito Pardillio suami dari Gracelda menyatakan bahwa putusan hakim menjadi titik terang agar kasus pokok bisa segera di proses,
Kami bolak balik meninggalkan anak dan pekerjaan kami berharap pelaku bisa segera di tangkap dan diadili katanya kepada awak media.
Sementara itu Albert Fransisco ke pada awak media juga menyampaikan ,”berharaagar tersangka segera ditetapkan secara resmi sebagai pelaku agar tidak ada lagi korban serupa, “kami ingin keadilan di tegakan tanpa pandang bulu ujarnya singkat.
Dalam hal ini Rone Jay rekan korban asal Filipina lainnya merasa sangat prihatin karena kasus ini telah membuat mereka ragu untuk kembali berinvestasi di Indonesia, kami masih percaya ada peluang disini tapi kami butuh kepastian hukum tuturnya.
Disisi lain tersangka (FJKN) alias Jun Kiramis yang hadir kepada awak media menyatakan menerima putusan hakim, iya menilai hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan dalam memutus perkara ungkapnya.
Jun juga mengatakan “tidak apa-apa ini semua sudah rencana Tuhan, dan saya akan hadapi semua konsekuensinya, meskipun saya pribadi tidak merasa bersalah tambah Jun Kiramis.
Pasca putusan tersebut penyidik Polda Sulawesi Utara akan kembali memeriksa tiga saksi Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dalam perkara pokok dan melakukan konfirmasi keterangan dengan tersangka.
Kuasa hukum pelapor berharap kasus ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang adil,transparan dan memberi rasa aman buat semua termasuk investor asing.
(Tim)