Humbahas – detikperistiwa.co.id
Seorang nasabah Bank BRI Unit Siborongborong, Tohom Lora Manalu, bersama putrinya Jenny Martha Siahaan, menceritakan pengalaman tidak mengenakkan saat diperlakukan kasar oleh pihak bank terkait tunggakan pinjaman.
Mereka mengungkapkan bagaimana tekanan dan intimidasi yang diterima dari Kepala Unit BRI Siborongborong, Ratna Rotua Lubis, dalam upaya memaksa pembayaran utang dalam waktu yang sangat terbatas.
“Pada tanggal 30 April 2025, Tohom Lora Manalu dipanggil ke Bank BRI Unit Siborongborong pada pukul 19:00 WIB untuk menyelesaikan tunggakan pinjaman dua bulan. Namun, saat sampai di bank, ia dan putrinya harus menunggu hampir dua jam hingga pukul 21:00 WIB untuk bertemu dengan Kepala Unit BRI, Ratna Rotua Lubis.
Ketika pertemuan berlangsung, Ratna Lubis langsung membentak mereka dan memaksa untuk melunasi cicilan dengan jumlah yang tidak sedikit, bahkan menuntut pembayaran segera pada malam itu juga.”
“Jenny Martha Siahaan, putri Tohom Lora, menyatakan bahwa ibunya sangat tertekan dengan perlakuan tersebut. Bahkan setelah terpaksa meminjam uang dari kerabat untuk membayar tunggakan, kondisi kesehatan ibunya memburuk akibat stres dan tekanan mental yang ditimbulkan oleh tindakan keras pihak bank. ‘Ibu saya jatuh sakit dan mengalami syok mental setelah kejadian itu. Kami sangat tidak terima atas perlakuan ini,’ ujar Jenny dengan penuh emosi.”
“Aleng Simanjuntak, SH, kuasa hukum yang mewakili keluarga Manalu, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak BRI jelas melanggar norma etika dalam penagihan. Menurutnya, ‘Proses penagihan yang dilakukan petugas bank harusnya penuh komunikasi dan pengertian, tanpa harus menggunakan tekanan atau intimidasi. Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum.” Ujar Aleng Simanjuntak S.H.
“Upaya awak media untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak BRI Unit Siborongborong, khususnya Kepala Unit Ratna Rotua Lubis, belum membuahkan hasil.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, pesan tidak dijawab, dan panggilan juga tidak di respon, menambah kekecewaan nasabah atas kurangnya respons dan transparansi dari bank.”tutup nya
Tindak lanjut, Pihak keluarga Tohom Lona Manalu melalui kuasa hukum nya Aleng Simanjuntak SH, berencana melanjutkan perjuangan klien nya yang sebagai korban perlakuan intimidasi ini,dengan cara menempuh jalur Hukum.
Ref:
(L.Tampubolon)