Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Permintaan Uang dalam Penanganan Kasus Hukum di Pemalang.

POLRES PEMALANG

Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Permintaan Uang dalam Penanganan Kasus Hukum di Pemalang.


Pemalang — Menanggapi beredarnya pemberitaan terkait pengakuan seorang warga Desa Pesucen, Kabupaten Pemalang, atas nama Sri Tenang Asih yang menyebut adanya dugaan permintaan uang oleh oknum aparat penegak hukum, pihak terkait memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Perwakilan dari aparat penegak hukum di Pemalang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Terkait tudingan adanya permintaan sejumlah uang untuk mempengaruhi proses hukum, pihak kepolisian menyatakan tidak pernah memberikan instruksi maupun membenarkan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum. Apabila terdapat individu yang mengatasnamakan institusi dan melakukan tindakan di luar kewenangan, hal tersebut merupakan tindakan pribadi dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.


Lebih lanjut, pihak kejaksaan juga membantah adanya permintaan uang dalam proses penanganan perkara. Seluruh keputusan terkait penahanan, rehabilitasi, maupun penuntutan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas dasar negosiasi atau imbalan tertentu.
Institusi terkait juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan secara resmi apabila memiliki bukti kuat atas dugaan pelanggaran tersebut. Laporan dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia agar dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik. Setiap laporan akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan institusi dalam keterangan tertulis.


Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka dalam kasus yang dimaksud masih berjalan dan akan diselesaikan sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh hukum.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu akurat kebenarannya.

Oleh: Tim Detikperistiwa.co.id

Sumber: Polres Pemalang.

Editorial : Kaperwil Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *