Pembayaran Program DAK Tidak Dituntaskan Makelar Proyek, Diknas Lepas Tangan

Detikperistiwa.co.id 

KABUPATEN MALANG |Jatim | Program pekerjaan rehabilitasi di sejumlah sekolah di Kabupaten Malang menyisakan masalah. Sebagai informasi, pekerjaan tersebut difasilitasi melalui program dana alokasi khusus (DAK) TA 2024, pada Dinas Prndidikan Kabupaten Malang

Informasi didapat media ini, pekerjaan tersebut sebenarnya telah tuntas, termasuk dengan pembayaran oleh pihak sekolah setahun yg lalu. Namun sayangnya, ada seorang oknum makelar proyek inisial SKR yang menahan uang pembayaran meubel dari tiga sekolah, yang diduga sengaja dibayarkan dengan cara dicicil kepada produsen meubel.

Praktis, saat ini ada sebanyak tiga sekolah menjadi terkesan memiliki tunggakan kepada penyedia jasa. Dalam hal ini, SKR yang diketahui menggunakan pihak lain sebagai produsen, yakni CV Barokah.

Dia menggandeng CV Barokah dengan memproduksi puluhan set bangku, untuk memenuhi kebutuhan ruang laboratoriun atau perpustakaan di tiga sekolah. Yakni SMP Budi Mulia Pakisaji, SMPK Kalipare dan SMP PGRI Wonosari.

Usai pekerjaan rampung, tiga sekolah itu pun membayarkan secara lunas kepada SKR, dengan total Rp.191.075.000. Rinciannya SMPK Kalipare Rp 40.700.000, SMP Budi Mulia Rp 44.850.000 dan SMP PGRI 1 Wonosari Rp 105.525.000.

Uang tersebut seharusnya dibayarkan oleh SKR kepada CV Barokah. Namun sayangnya, dia tidak melakukan hal tersebut, dalam hal ini SKR menahan uang tagihan dari sekolah sekitar seratusan juta rupiah hingga sekarang.

Hal tersebut dinilai menjadi preseden buruk bagi pendidikan di Kabupaten Malang. Pasalnya, pekerjaan yang difasilitasi oleh negara terkesan tidak tersalurkan semestinya. Pihak Dinas Pendidikan juga tidak melakukan pembinaan secara baik dan cenderung lepas tangan. Sebab masih menyisakan masalah di pihak ketiga.

Permasalahan tersebut tak dianggap serius oleh Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Malang. Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Diknas Kabupaten Malang, Suwadji melemparkan hal itu kepada pihak lain.

“Silakan langsung dikonfirmasikan ke pihak sekolah, komite, PPKom dan Kabid SMP Dinas Pendidikan,” ujar Suwadji melalui pesan singkat. Namun tidak ada yang merespons kecuali kepala sekolah.
Saat ini, CV Barokah harus menanggung kerugian atas hal tersebut, dan tidak bisa mengembalikan nilai pokok pinjaman kepada pihak bank. YL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg