Ditlantas Polda Sulsel Perkuat Kompetensi Penyidik Tangani Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Makassar, detikperistiwa.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan menggelar pelatihan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas bagi personel Satlantas jajaran.

Adapun Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas penanganan perkara lakalantas sekaligus menyamakan standar penyidikan di seluruh wilayah Sulsel.

Pelatihan yang berlangsung di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel, Selasa (14/07/2026), diikuti Pejabat Utama Ditlantas Polda Sulsel, Kanit Gakkum, penyidik lakalantas Satlantas Polres jajaran, serta perwakilan PT Jasa Raharja Kanwil Sulawesi Selatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. Pria Budi, S.I.K., S.H., M.H., M.Han., mengatakan penanganan kecelakaan lalu lintas harus dimulai dari TPTKP yang dilakukan secara benar karena menjadi fondasi dalam proses penyidikan.

“TPTKP merupakan tahapan yang sangat menentukan keberhasilan penyidikan. Jika tindakan awal di lokasi dilakukan secara tepat, maka proses pengungkapan penyebab kecelakaan dan pembuktian hukumnya akan jauh lebih akurat,” jelas Pria Budi.

Ia menegaskan, peningkatan kompetensi penyidik menjadi kebutuhan agar setiap perkara kecelakaan dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas, di tengah masih tingginya angka kecelakaan di berbagai wilayah Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Pria Budi.

Dalam pelatihan tersebut, peserta dibekali materi mengenai prosedur pengamanan lokasi kecelakaan, pengaturan arus lalu lintas, pemasangan garis polisi, hingga penyelamatan korban sebagai langkah awal penanganan perkara.

Petugas yang pertama kali tiba di lokasi juga diwajibkan memberikan pertolongan pertama kepada korban, melakukan evakuasi ke fasilitas kesehatan, serta menyiapkan permintaan visum apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, seluruh kondisi di lokasi kejadian harus didokumentasikan melalui foto, video, sketsa TKP, serta dituangkan dalam Berita Acara TPTKP sebagai dasar bagi penyidik melakukan analisis.

Memasuki tahap penyidikan, personel melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, dan ahli, disertai analisis teknis terhadap bekas pengereman, posisi kendaraan, kondisi jalan, hingga faktor manusia yang diduga menjadi penyebab kecelakaan.

Menurut Pria Budi, kemampuan menganalisis setiap unsur penyebab kecelakaan harus terus diasah agar hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun yuridis.

“Kami ingin seluruh penyidik memiliki standar yang sama dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas. Dengan begitu, setiap berkas perkara yang dilimpahkan kepada jaksa benar-benar didukung alat bukti yang kuat dan proses penyidikannya berkualitas,” kata Pria Budi.

Pelatihan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, yakni Aspidum Kejati Sulsel Teguh Suhendro, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulsel Dr. Ibrahim Palino, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Sulsel AKBP Dr. Agus Khairul, serta Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Dr. Amin Toha.

Ditlantas Polda Sulsel menilai identifikasi penyebab kecelakaan, terutama yang melibatkan kendaraan roda dua, membutuhkan ketelitian tinggi.

Karena itu, penyidik juga didorong memanfaatkan teknologi pendukung seperti rekaman CCTV dan sistem manajemen keselamatan jalan untuk memperkuat proses pembuktian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain