Detikperistiwa.co.id – Mataram – Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum dinilai tidak dapat berjalan optimal apabila hanya mengandalkan lembaga pengawas. Keterlibatan organisasi profesi, akademisi, media, hingga masyarakat luas menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Atas dasar itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat menjalin komunikasi kelembagaan dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERSADIN NTB dalam sebuah pertemuan yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026).
Pertemuan tersebut dimanfaatkan sebagai wadah bertukar pandangan mengenai berbagai persoalan yang kerap muncul dalam setiap tahapan Pemilu. Selain membahas penguatan penegakan hukum, diskusi juga menyoroti pentingnya membangun pengawasan partisipatif agar masyarakat memiliki peran yang lebih besar dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, S.H., menegaskan bahwa organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk ikut mengawal tegaknya hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, kerja sama dengan Bawaslu akan membuka ruang yang lebih luas bagi peningkatan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperkuat budaya demokrasi yang sehat.
Ia menambahkan bahwa sinergi antarlembaga menjadi modal penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang mampu merespons berbagai bentuk pelanggaran secara cepat dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Wilayah DPW PERSADIN NTB, Rusman Khair, S.S., S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penanganan pelanggaran Pemilu.
Rusman juga mengusulkan agar penguatan kelembagaan tidak berhenti pada tingkat provinsi, tetapi menjangkau seluruh jenjang pengawasan hingga kabupaten, kecamatan, desa, dan pengawas tempat pemungutan suara. Menurutnya, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, keseragaman pemahaman regulasi, serta profesionalisme aparat pengawas menjadi faktor yang menentukan keberhasilan pengawasan di lapangan.
Sementara itu, Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (C) Marzuki, S.H., M.H., C.I.M., mengemukakan sejumlah tantangan yang masih menjadi perhatian menjelang pelaksanaan Pemilu. Di antaranya praktik politik uang, penyebaran informasi menyesatkan melalui media digital, persoalan netralitas aparatur sipil negara dan pemerintah desa, keterbatasan jumlah personel pengawas, hingga kondisi geografis di beberapa wilayah NTB yang memerlukan strategi pengawasan yang lebih efektif.
Komisioner Bawaslu Provinsi NTB Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suhardi, S.IP., M.H., menjelaskan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran diproses melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses tersebut meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan administrasi, kajian awal, klarifikasi terhadap pihak terkait, hingga pembahasan bersama Sentra Gakkumdu apabila ditemukan indikasi tindak pidana Pemilu.
Ia menekankan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan tidak dipengaruhi oleh opini publik maupun tekanan dari pihak mana pun, sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum.
Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Hasan Basri, S.Pd.I., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya Pemilu. Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada jajaran Bawaslu, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat dalam mencegah sekaligus melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Selain memperluas pengawasan partisipatif, Bawaslu juga terus meningkatkan edukasi kepemiluan dan literasi digital guna membangun kesadaran publik terhadap bahaya penyebaran hoaks yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, DPW PERSADIN NTB menyatakan komitmennya untuk mendukung berbagai program pengawasan melalui penyelenggaraan pendidikan hukum kepemiluan, pendampingan hukum bagi pelapor dan saksi, penyusunan kajian akademik, pembentukan relawan pengawas berbasis advokat, hingga berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu.
Melalui penguatan kerja sama tersebut, kedua lembaga berharap sistem pengawasan Pemilu di Nusa Tenggara Barat semakin profesional, transparan, akuntabel, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berlangsung secara jujur dan adil.(red)












