Breaking News
Bangun Sinergi dengan Ulama dan Dunia Pendidikan, Kapolres Lombok Timur Pererat Kemitraan Bersama Yayasan Hamzanwadi NWDI Perkuat Kebersamaan dengan Ulama, Kapolres Lombok Timur Sambangi Ponpes NW Anjani PAC Pemuda Pancasila Kecamatan,Buduran Kabupaten,Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi Triwulanan, Perkuat Soliditas dan Siapkan Agenda Agustus Perkuat Kolaborasi Antar Lembaga, Kapolres Lombok Timur dan Kejari Selong Sepakat Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum Lombok Timur – Semangat membangun kerja sama yang semakin erat antar aparat penegak hukum terus diperkuat di Kabupaten Lombok Timur. Hal itu terlihat dari pertemuan antara jajaran Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Selong, Kamis (16/7/2026). Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., hadir bersama sejumlah pejabat utama Polres, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kasat Narkoba. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selong, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing institusi. Berbagai isu terkait penegakan hukum, komunikasi antar lembaga, hingga upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian dari pembahasan kedua belah pihak. AKBP Ariakta Gagah Nugraha mengatakan bahwa sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan merupakan elemen penting dalam menciptakan proses penegakan hukum yang berjalan efektif. Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara membutuhkan komunikasi yang baik agar seluruh proses dapat terlaksana secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa hubungan yang harmonis antara Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong harus terus dipelihara. Dengan koordinasi yang semakin intensif, kedua institusi diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat Meriahkan HUT Desa Sibetan ke-326, Lomba Gerak Jalan Tingkat SD Berlangsung Aman dan Kondusif dalam Pengawalan Polsek Bebandem
Berita  

Terbongkar! 3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC

 

Jakarta ll detikperistiwa.co.id ll  Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis 3,37 ton (3.371.400 gram) kuncup bunga ganja (cannabis buds) yang diduga disamarkan melalui jalur impor resmi.

Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan terbesar karena potensi bahaya yang dapat ditimbulkan apabila barang haram tersebut berhasil beredar di masyarakat.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., menjelaskan bahwa hasil analisis laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut memiliki kandungan tetrahydrocannabinol (THC) yang sangat tinggi.

“Berdasarkan hasil kalkulasi laboratorium kami, apabila 3,37 ton atau 3.371.400 gram kuncup bunga ganja tersebut diekstraksi, dengan kandungan THC sebesar 25 persen dan memperhitungkan efisiensi laboratorium ekstraksi modern sebesar 85 persen, maka akan dihasilkan lebih dari 682 liter atau 682.307,14 mililiter THC murni,” ujar Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, hari ini.

Ia menjelaskan, volume tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dan berpotensi menjadi bahan baku berbagai produk narkotika, termasuk cairan rokok elektronik (vape) yang mengandung THC.

“Apabila dikalkulasikan kembali, satu cartridge vape memiliki kapasitas 2 mililiter, dengan kandungan THC cair sebesar 15 persen atau setara dengan kadar pada daun ganja kering. Artinya, setiap cartridge memerlukan sekitar 0,3 mililiter THC cair. Dengan demikian, barang bukti yang berhasil disita ini berpotensi diolah menjadi lebih dari 2.274.357 cartridge vape yang mengandung THC,” jelasnya.

Menurut Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, besarnya potensi tersebut menunjukkan ancaman serius dari penyelundupan narkotika yang kini memanfaatkan teknologi ekstraksi dan produk rokok elektronik sebagai media peredaran.

“Keberhasilan penyitaan ini telah mencegah potensi peredaran lebih dari 2,2 juta cartridge vape mengandung THC yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Hal ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara terpadu, mulai dari pengawasan jalur masuk hingga penegakan hukum,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk barang impor dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. Kolaborasi lintas instansi tersebut dinilai menjadi kunci dalam mendeteksi modus penyamaran narkotika yang semakin kompleks.

BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama strategis dengan Bea Cukai dan Polri, baik melalui pertukaran informasi intelijen, pemeriksaan laboratorium forensik, pengawasan di pintu-pintu masuk negara, maupun penindakan hukum terhadap jaringan narkotika. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah berbagai upaya penyelundupan melalui jalur impor resmi sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain