Gagalkan Dugaan Pengiriman Sabu Antar Pulau, Polres Lombok Timur Sita Sejumlah Paket Diduga Narkotika di Pelabuhan Kayangan

Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Upaya penyelundupan narkotika yang diduga akan dikirim ke Pulau Sumbawa melalui jalur penyeberangan berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor Lombok Timur. Seorang pria berinisial D diamankan di kawasan Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, setelah petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengenai adanya seorang pengendara yang dicurigai membawa barang terlarang saat berada di area pelabuhan. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., turut berada di lokasi guna mengawasi jalannya proses penindakan sekaligus memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Di hadapan saksi dari pihak pelabuhan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diamankan beserta kendaraan yang digunakannya. Dari pemeriksaan awal ditemukan sebuah dompet yang berisi identitas diri serta uang tunai senilai Rp2 juta.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa pelat nomor. Di dalam tas ransel yang tersimpan pada bagian depan kendaraan, petugas menemukan satu plastik bening berukuran besar yang berisi kristal bening yang diduga sabu. Sementara itu, dari bawah jok sepeda motor kembali ditemukan tas belanja yang berisi dua plastik klip berukuran besar dengan isi serupa, serta satu unit telepon genggam Android.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pria berinisial D mengaku hanya bertugas mengantarkan barang tersebut. Ia diduga menerima paket narkotika dari wilayah Kota Mataram untuk kemudian dibawa menuju Pulau Sumbawa. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut guna memastikan asal-usul barang sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga plastik besar berisi kristal bening yang diduga sabu, satu plastik klip berisi empat paket kecil yang juga diduga sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam Android merek Redmi, sebuah dompet berisi identitas diri, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk kepentingan penyidikan. Selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, Satresnarkoba Polres Lombok Timur juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat guna mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Penyidik menduga perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun demikian, proses hukum akan terus berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain