Daerah  

Bendera Aceh   Meminta kepastian pusat ada apa?

DetikPristiwa.co.id  :Aceh- Ketua DPR Aceh Zulfadhli menyoroti status Bendera Bintang Bulan yang sudah diatur dalam Qanun, namun setiap kali dikibarkan tetap menimbulkan persoalan. Hal itu disampaikan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Minggu (16/8/2026).

“Ketua DPR Aceh mengatakan mengenai Bendera Bintang Bulan sudah menjadi Qanun, namun setiap masyarakat mengibarkannya pasti menjadi persoalan, ini membingungkan publik,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi.

Oleh karena itu, Zulfadhli meminta kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kemendagri) apakah Bendera Bintang Bulan boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” ujarnya.

Bendera Bintang Bulan sendiri diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun itu menetapkan bendera merah dengan lambang bulan sabit dan bintang sebagai bendera Aceh. Desainnya mirip dengan bendera yang pernah digunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sehingga sejak awal menimbulkan kontroversi di tingkat nasional.

Meski telah menjadi regulasi daerah, pengibaran bendera tersebut kerap memicu ketegangan, terutama ketika dilakukan di ruang publik atau berdekatan dengan simbol negara. Peristiwa penurunan Bendera Merah Putih dan penaikan Bendera Bintang Bulan di Masjid Raya Baiturrahman serta Pendopo Gubernur pada Sabtu (15/8/2026) kembali memperlihatkan gesekan itu.

Dalam rapat Forkopimda, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyepakati bahwa Pemerintah Aceh dan DPR Aceh akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian hukum terkait bendera tersebut.

Sumber media #Acehkini

?

DetikPristiwa.co.id :Aceh- Ketua DPR- Aceh Zulfadhli menyoroti status Bendera Bintang Bulan yang sudah diatur dalam Qanun, namun setiap kali dikibarkan tetap menimbulkan persoalan. Hal itu disampaikan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Minggu (16/8/2026).

 

“Ketua DPR Aceh mengatakan mengenai Bendera Bintang Bulan sudah menjadi Qanun, namun setiap masyarakat mengibarkannya pasti menjadi persoalan, ini membingungkan publik,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi.

 

Oleh karena itu, Zulfadhli meminta kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kemendagri) apakah Bendera Bintang Bulan boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” ujarnya.

 

Bendera Bintang Bulan sendiri diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun itu menetapkan bendera merah dengan lambang bulan sabit dan bintang sebagai bendera Aceh. Desainnya mirip dengan bendera yang pernah digunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sehingga sejak awal menimbulkan kontroversi di tingkat nasional.

 

Meski telah menjadi regulasi daerah, pengibaran bendera tersebut kerap memicu ketegangan, terutama ketika dilakukan di ruang publik atau berdekatan dengan simbol negara. Peristiwa penurunan Bendera Merah Putih dan penaikan Bendera Bintang Bulan di Masjid Raya Baiturrahman serta Pendopo Gubernur pada Sabtu (15/8/2026) kembali memperlihatkan gesekan itu.

 

Dalam rapat Forkopimda, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyepakati bahwa Pemerintah Aceh dan DPR Aceh akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian hukum terkait bendera tersebut.

 

Sumber media #Acehkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain