Imum Mukim Bireuen Minta Hak dan Kewenangan Dikembalikan Sesuai Amanat UUPA dan Qanun

 

BIREUN –Detikperistiwa.co.id

Forum Imum Mukim Kabupaten Bireuen meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen mengembalikan fungsi, hak, dan kewenangan mukim sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Selama ini, para Imum Mukim menilai peran mereka semakin terpinggirkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat gampong.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Imum Mukim Kabupaten Bireuen, Ansari Puteh, ST., M.Si, dalam pertemuan para Imum Mukim yang berlangsung di Aula Bireuen Partee Coffee, Selasa (21/7/2026).

Ansari mengatakan, dalam berbagai urusan administrasi, tanda tangan maupun rekomendasi Imum Mukim sering kali tidak lagi menjadi bagian penting dalam proses pelayanan. Padahal, ketika terjadi sengketa atau persoalan di tengah masyarakat, Imum Mukim selalu diminta hadir sebagai saksi dan berperan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat.

“Kami tidak meminta kewenangan baru. Kami hanya berharap hak dan kewenangan mukim yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat difungsikan kembali secara maksimal,” ujar Ansari.

Menurutnya, tuntutan tersebut bukan tanpa dasar. Kedudukan, tugas, fungsi, serta kewenangan mukim telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengakui mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Pengaturan tersebut diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim serta Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Mukim yang menjadi pedoman pelaksanaan pemerintahan mukim di Kabupaten Bireuen.

Forum Imum Mukim berharap ketentuan yang telah diatur dalam regulasi tersebut dapat diterapkan secara nyata sehingga keberadaan mukim tidak hanya diakui dalam aturan, tetapi juga diberikan ruang untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam sistem pemerintahan Aceh.

Para Imum Mukim menegaskan, sudah saatnya peran mukim kembali diperkuat. Mukim tidak boleh hanya dilibatkan ketika terjadi konflik atau sengketa di tengah masyarakat, tetapi juga harus diberi kewenangan sesuai amanat Undang-Undang dan Qanun dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan masyarakat, serta pelestarian adat di Aceh.

“Mukim adalah salah satu pilar pemerintahan adat Aceh. Menguatkan mukim berarti menguatkan tata kelola pemerintahan dan menjaga warisan adat yang telah menjadi bagian dari jati diri masyarakat Aceh,” tutup Ansari.

(Erna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain