Polres Tabanan Tindakan Tegas Knalpot Brong

Tabanan | detikperistiwa.co.id

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes,S.H., S.I.K., M.H, pimpin press release hasil penindakan Knalpot Brong terhadap pelanggaran yang memprioritaskan pengendara SPM yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dalam kurun waktu selama 1 bulan yaitu bulan Januari 2024.

 

Saat press release Kapolres Tabanan mengungkapkan ,bahwa penindakan knalpot brong untuk menjaga Kamseltibcar lantas di wilayah hukum polres Tabanan pada masa kampanye pemilu dan pilpres 2024 yang berlangsung dari tanggal 1 Januari s/d 6 Pebruari 2024 sebanyak 43 pelanggar.

 

Operasi tersebut berdasarkan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat 1 tentang tehnis kendaraan “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan seperti spion lampu utama lampu rem klakson pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000.

 

Selanjutnya berdasarkan
peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor p 56 tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kategori M kategori N kategori L menyatakan motor berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal bisingnya 77 DB kubikasi 80 cc sampai 175cc maksimal isinya 80 DB, sementara untuk motor di atas 175 cc maksimal bijinya 83 DB ketentuan ini mengacu pada standar global 41 01

 

” Kawasan paling banyak ditemukan kendaraan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sepanjang jalur jalan insinyur Soekarno , jalan A Yani Kediri jalan MH Thamrin Kediri dan dalam kota Tabanan’,” jelas Kapolres Tabanan.

 

Untuk meminimalisir pemakaian knalpot tidak sesuai spesifikasi yaitu dengan menyita kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis setelah diuji dengan alat pengukur tingkat suara serta memberikan bukti tilang bila sudah mengikuti sidang dan membayar denda melalui briva saat pengeluaran kendaraan knalpot standar dipasang dan menyita knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau belum serta melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan berupa STNK dan SIM serta bagi masih yang pelajar pada saat pengambilan barang bukti wajib didampingi guru dan non belajar wajib didampingi perangkat desa.

 

“Umur terbanyak yang melakukan pelanggaran yaitu 15 sampai 20 ” 30 orang, 20 sampai 25 ; 8 orang, 26 sampai 30 : 5 orang serta umur  31 sampai 35 : 0 umur 36 ke atas 0.” Tutup Kapolres

 

 

 

(Sby / Hms Tabanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg