Polisi Evakuasi Dua Terduga Curanmor dari Kepungan Massa di Keruak, Warga Diminta Percayakan Proses Hukum

Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Situasi sempat memanas di Dusun Penendem, Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, setelah warga mengamankan dua pria yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Beruntung, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Keruak berhasil melakukan evakuasi sebelum terjadi aksi main hakim sendiri, Selasa (4/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari ketika seorang warga mendapati adanya dugaan upaya pencurian sepeda motor di kediamannya. Saat kejadian, pemilik rumah sedang berada di luar untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

Dugaan tindak pidana itu diketahui setelah anggota keluarga korban melihat dua orang asing berada di dalam rumah dan berusaha membawa keluar satu unit sepeda motor Honda Beat yang tersimpan di ruang tamu. Mengetahui hal tersebut, saksi langsung meminta bantuan warga sekitar.

Suara teriakan tersebut membuat warga berdatangan dan bersama-sama melakukan pengejaran terhadap kedua pria yang diduga sebagai pelaku. Dalam pelarian, keduanya disebut sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau sebagai bentuk perlawanan.

Meski demikian, warga berhasil menghentikan pergerakan kedua terduga pelaku dan mengamankannya. Setelah berhasil ditangkap, jumlah warga yang berkumpul semakin banyak sehingga situasi menjadi rawan dan berpotensi terjadi tindakan kekerasan.

Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, jajaran Polsek Keruak langsung bergerak menuju lokasi. Kapolsek Keruak IPTU Mudie Lestari, SH bersama personelnya segera melakukan pengamanan serta berupaya menenangkan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan kepada warga, petugas akhirnya berhasil membawa kedua terduga pelaku keluar dari kerumunan. Proses evakuasi dilakukan melalui jalur yang lebih aman untuk menghindari terjadinya benturan antara massa dan petugas.

Kedua pria tersebut berhasil diamankan sekitar pukul 08.00 Wita dan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K (26), warga Kecamatan Jerowaru yang bekerja sebagai petani, serta Y.H.W. (23), warga Kecamatan Jerowaru yang belum memiliki pekerjaan.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk memeriksa keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti guna memastikan kronologi serta peran masing-masing pihak.

Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu mengungkap dugaan tindak pidana. Namun, ia mengingatkan agar warga tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Ia menegaskan bahwa setiap perkara pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar proses penegakan hukum berjalan secara adil dan sesuai aturan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada kepolisian. Tindakan main hakim sendiri justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain