Surabaya – detikperistiwa.co.id
Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang anggota Polri berinisial Aipda SH menjadi sorotan kuasa hukum pelapor. Hingga awal Agustus 2026, perkara yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya disebut masih dalam tahap penyidikan, sementara kuasa hukum mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap tersangka.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur yang dibuat pada 3 Mei 2026 oleh Moch Umar, ayah dari salah satu anak yang diduga menjadi korban. Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 2 Mei 2026 di kawasan Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kuasa hukum pelapor, Sukardi bersama Dodik Firmansyah, SH, menyampaikan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SP.Sidik/82/VI/Res.1.24/2026/Satresppadanppo tertanggal 4 Juni 2026. Menurut mereka, terlapor juga telah berstatus tersangka, namun hingga kini proses penanganan dinilai belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan pelapor.
Selain menyoroti perkembangan penyidikan, kuasa hukum juga mengaku menerima informasi dari keluarga korban mengenai dugaan adanya upaya yang mengarah pada permintaan penyelesaian perkara melalui mediasi serta dugaan intimidasi terhadap keluarga korban dan saksi.
Salah seorang anggota keluarga korban berinisial A mengaku orang tuanya pernah didatangi seorang perempuan bernama Susi yang disebut mengajak keluarga korban datang ke rumah terlapor untuk meminta maaf. Menurut A, keluarganya juga menerima penyampaian bahwa apabila laporan tidak terbukti, mereka berpotensi menghadapi tuntutan balik.
Sementara itu, keluarga korban lainnya berinisial Zb mengaku pernah didatangi seorang pria bernama Danang yang meminta dirinya tidak ikut terlibat dalam proses hukum perkara tersebut. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian tim kuasa hukum.
Menanggapi informasi tersebut, Sukardi menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur agar proses penanganan perkara diawasi dan berjalan secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi.
Selain itu, kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI agar penanganan perkara mendapat perhatian.
“Kami berharap asas equality before the law benar-benar diterapkan. Seluruh proses hukum harus berjalan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sukardi.
Di sisi lain, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Awanda, memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Sementara perkara masih saya lanjutkan. Saya lengkapi berkasnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Susi yang disebut dalam keterangan keluarga korban membantah memiliki keterkaitan dengan terlapor saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
“Maaf, saya tidak ada urusan dengan Anda,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula ketika empat anak, termasuk SBR (14), sedang bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3 pada Sabtu malam, 2 Mei 2026. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak tersebut. Dalam perkembangan perkara, kuasa hukum menyebut jumlah anak yang diduga menjadi korban bertambah menjadi delapan orang, meskipun tidak seluruhnya membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berlangsung di Polrestabes Surabaya. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Team)












