Banda Aceh – detikperistiwa.co.id
Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas (RPRLB), Arizal Mahdi, mengusulkan agar dana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Provinsi Aceh dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya, mekanisme tersebut diyakini mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan program, sekaligus mempercepat proses pemulihan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Arizal mengatakan, program rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memulihkan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, jaringan irigasi, lahan pertanian, perumahan masyarakat, serta berbagai sarana dan prasarana publik yang rusak akibat bencana. Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan memiliki cakupan pekerjaan yang luas, pelaksanaannya harus didukung tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai pengelolaan langsung oleh pemerintah pusat dapat mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga, menyederhanakan mekanisme pelaksanaan program, serta memastikan standar rehabilitasi dan rekonstruksi diterapkan secara seragam di seluruh wilayah terdampak.
“Usulan ini bukan karena kami meragukan kemampuan Pemerintah Aceh. Kami hanya menginginkan sistem pengelolaan yang memiliki pengawasan berlapis sehingga setiap anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang terdampak bencana,” kata Arizal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk memperkuat pengawasan, RPRLB mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkuat pengawasan intern pemerintah selama pelaksanaan program, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan fungsi koordinasi, supervisi, dan penegakan hukum apabila hasil audit atau proses hukum menemukan indikasi tindak pidana korupsi sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, RPRLB juga mengusulkan pembentukan Tim Pengawasan Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawas, akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan masyarakat terdampak. Tim tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan secara terbuka, tepat sasaran, dan dapat diawasi oleh publik.
Arizal juga mendorong pemerintah mempublikasikan secara berkala informasi mengenai besaran anggaran, sumber pendanaan, lokasi kegiatan, daftar paket pekerjaan, perusahaan atau penyedia jasa pelaksana, progres fisik, realisasi keuangan, hingga hasil pelaksanaan setiap proyek melalui media yang mudah diakses masyarakat.
“Transparansi merupakan hak masyarakat. Semakin terbuka informasi yang disampaikan pemerintah, semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara,” ujarnya.
Menurut Arizal, usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan Pemerintah Aceh, melainkan sebagai alternatif kebijakan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan pascabencana serta memastikan penggunaan keuangan negara berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ia menambahkan bahwa usulan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.
RPRLB berharap pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan dapat terus memperkuat sinergi dalam melaksanakan program rehabilitasi dan rekonstruksi. Dengan koordinasi yang baik, pengawasan yang efektif, dan keterbukaan informasi kepada publik, program tersebut diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh yang terdampak bencana.
RPRLB juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, sekaligus mendorong pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Organisasi tersebut berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh menjadi momentum untuk mempercepat pemulihan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan Aceh dalam menghadapi bencana di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Aceh maupun instansi terkait atas usulan tersebut. Media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












