Ada Apa. Kenapa?? Mobil Truk Bermuatan Batu Bara Tetap Melintas, di Jalan Umum Oku Baturaja Oku Timur Martapura

Sumsel – detikperistiwa.co.id

Masyarakat kabupaten Oku Baturaja, Martapura Oku Timur, provinsi Sumatra Selatan ( Sumsel ),sangat menyayangkan dan menyesalkan dengan masih adanya Mobil Truk yang bermuatan / pun membawa Batu Bara yang masih tetap saja melintasi Jalan Raya ( Umum ) yang ada di wilayah kabupaten Oku, Baturaja, Oku Timur Martapura padahal Larangan angkutan Batu Bara melintasi di Jalan umum telah di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak 1Januari 2026 semua peraturan yang telah diperlakukan tersebut kembali diuji oleh fakta di lapangan.

Di Kabupaten OKU Baturaja, OKU Timur Martapura, truk- truk bermuatan Batu Bara tersebut masih terlihat dengan jelas bebas melintasi Jalan umum pada sore dan malam Hari. Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11/ 004/INSTRUKSI/ DISHUB/2025 Yang mewajibkan seluruh angkutan Batu Bara menggunakan Jalan khusus dan melarang penggunaan melintasi Jalan umum.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Jalan khusus bagi angkutan Batu Bara dan hasil tambang. Bupati OKU Baturaja Polres OKU, Bupati OKU Timur Martapura Polres OKU Timur, Polda Sumsel, Namun, kondisi di lapangan menunjukkan cerita berbeda.

Sejumlah warga mengaku masih sering melihat iring- iringan truk Batu Bara melintas di sejumlah ruas Jalan Kabupaten Oku Baturaja, OKU timur Martapura, terutama pada malam Hari.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku hampir setiap malam masih melihat truk Batu Bara melintas.” Kami masih sering melihat truk Batu Bara lewat pada malam Hari.

Kalau memang sudah dilarang menggunakan Jalan umum, seharusnya kendaraan itu tidak lagi melintas. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya- tanya, apakah aturan tersebut benar- benar ditegakkan / tidak,” ujarnya.

Warga lainnya menilai regulasi yang telah diterbitkan seharusnya diikuti dengan pengawasan dan penindakan yang konsisten.” Yang kami harapkan sederhana. Kalau memang sudah ada larangan, ya harus ditegakkan.

Jangan sampai masyarakat masih melihat truk Batu Bara bebas melintas di Jalan umum setiap malam, ” katanya.
Keberadaan truk Batu Bara di Jalan umum dinilai tidak hanya berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur Jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan Lalu Lintas bagi pengguna Jalan lainnya. Perbedaan antara aturan yang berlaku dan kondisi yang masih terlihat di lapangan kini menjadi sorotan masyarakat.

Mereka berharap Kepolisian, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait segera mengambil langkah nyata dan tegas agar regulasi yang telah diterbitkan benar- benar diterapkan secara konsisten, sehingga larangan angkutan Batu Bara melintasi di Jalan umum tidak hanya berhenti sebagai aturan, tetapi terlaksana tindakan nyata dilapangan. ( Ali Wardana ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain