Makassar, detikperistiwa.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba sepanjang 1-10 Agustus 2026. Sebanyak 16 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Dari 12 kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya sabu seberat 2.563,63 gram atau sekitar 2,6 kilogram, tembakau sintetis 250 gram, serta cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Wadirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Yudi Frianto.
Kombes Didik mengatakan pengungkapan belasan kasus tersebut merupakan hasil kerja Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam memberantas peredaran narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus yang telah diungkap.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Didik.
Dari 12 kasus tersebut, terdapat dua pengungkapan yang menonjol. Kasus pertama diungkap pada 4 Agustus 2026 di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Bantaeng.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial SY. Dari tangan SY, petugas menyita sabu seberat 2 kilogram yang diduga akan diedarkan.
Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Yudi Frianto mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal-usul dan jaringan sabu tersebut. Tim juga masih berada di luar Makassar untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Untuk yang dua kilo, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini tim tugas luar dan melaksanakan pengembangan di luar Makassar,” ujar Yudi.
Yudi mengungkapkan SY sebelumnya diketahui pernah berperan sebagai kurir. Setelah memiliki modal, pelaku kemudian membeli narkotika dengan modal sendiri untuk kembali diedarkan.
“Awalnya tiga kilo, kemudian dipecah satu kilo, sehingga yang belum terjual masih dua kilo. Yang bersangkutan sebelumnya sudah beberapa kali menjadi kurir,” jelas Yudi.
Kasus menonjol kedua diungkap pada 5 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Polisi menangkap tiga pelaku masing-masing berinisial MA, JB, dan ZZ.
Dari kasus tersebut, petugas menyita cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter. Barang bukti itu diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 35 ribu jiwa.
Yudi mengatakan cairan sintetis tersebut ditemukan di tiga lokasi, termasuk kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Hotel Dalton, dan sebuah perumahan di Griya. Polisi masih mendalami asal serta jalur pengiriman barang tersebut.
“Kalau untuk pengirimannya masih kami dalami. Cairan ini penggunaannya bisa disemprotkan ke tembakau kemudian digunakan,” ungkap Yudi.
Polisi menyebut para pelaku dalam dua kasus menonjol tersebut merupakan pengedar dan berasal dari jaringan berbeda. Modus peredarannya antara lain menggunakan sistem tempel dengan memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
“Untuk sabu satu pelaku, inisial SY. Sedangkan yang cairan sintetis tiga pelaku, yaitu MA, JB dan ZZ. Mereka ini pengedar,” kata Yudi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.(nc)












