Detikperistiwa.co.id – LOMBOK TIMUR — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Timur mengklarifikasi persoalan yang sempat terjadi dalam pelayanan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas pada jam kerja di kantor kecamatan, Rabu (12/08/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya perbedaan pemahaman mengenai prosedur administrasi dan mekanisme penjaminan bagi ASN yang mengalami kecelakaan akibat kerja.
Humas Tata Usaha RSUD Lombok Timur, Ahmad Firdaus, S.KM, mengatakan persoalan yang terjadi lebih disebabkan oleh komunikasi yang belum berjalan optimal antara petugas dengan pasien.
Ia menerangkan, kecelakaan yang dialami ASN saat melaksanakan pekerjaan memiliki mekanisme administrasi tersendiri. Dalam kondisi tersebut, rumah sakit menyiapkan laporan medis dan dokumen pendukung yang selanjutnya digunakan dalam proses pengajuan melalui Taspen.
“Kalau kecelakaan itu terjadi saat menjalankan pekerjaan dan pasiennya ASN, ada mekanisme klaim tersendiri melalui Taspen. Rumah sakit menyiapkan laporan yang diperlukan untuk proses tersebut,” jelas Ahmad.
Penjelasan itu sekaligus meluruskan anggapan bahwa seluruh kasus kecelakaan kerja dapat langsung diproses menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Ahmad mengatakan skema kepesertaan antara ASN dan non-ASN memiliki perbedaan sehingga prosedur administrasinya pun tidak sama.
Kasus tersebut dialami Akmal, ASN yang bertugas di kantor kecamatan. Insiden berlangsung ketika yang bersangkutan masih berada dalam waktu kerja. Setelah mendapatkan pelayanan, muncul persoalan terkait pemahaman mengenai proses administrasi yang harus ditempuh.
Situasi tersebut kemudian dikomunikasikan kembali antara pihak rumah sakit dan pihak terkait. Manajemen RSUD Lombok Timur juga menyampaikan permohonan maaf kepada pasien sebagai bentuk tanggung jawab atas terjadinya miskomunikasi selama proses pelayanan.
Ahmad menegaskan, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan keinginan rumah sakit untuk membebankan biaya kepada pasien. Menurutnya, terdapat tahapan administratif yang perlu dijalankan sebelum pengajuan klaim dapat diproses.
“Ini bukan persoalan mencari siapa yang salah. Kami ingin memastikan mekanisme yang berlaku dapat dipahami dengan baik oleh pasien dan petugas sehingga tidak muncul persepsi yang keliru,” ujarnya.
Ia mengakui kejadian tersebut menjadi catatan bagi manajemen rumah sakit untuk memperbaiki sistem komunikasi, terutama bagi petugas yang berada di lini pelayanan dan berhadapan langsung dengan pasien.
Ke depan, RSUD Lombok Timur akan meningkatkan koordinasi dengan pihak Taspen terkait prosedur penanganan kecelakaan kerja bagi ASN. Pemahaman petugas dinilai penting agar informasi yang diberikan kepada pasien tidak berbeda-beda.
Ahmad berharap perbaikan tersebut dapat mencegah terulangnya persoalan serupa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana kejadian ini menjadi pembelajaran. Kami akan memperbaiki komunikasi dan koordinasi agar pelayanan ke depan lebih jelas dan tidak menimbulkan salah persepsi,” tutup Ahmad.(red)












