Detikperistiwa.co.id – LOMBOK TIMUR — Peredaran uang palsu di Kabupaten Lombok Timur kembali terungkap. Polisi kini tidak hanya memburu pihak yang diduga mengedarkan uang tersebut, tetapi juga menelusuri sumber pasokan yang disebut berasal dari jaringan di Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Ari Kusnandar, SH, mengatakan tiga orang telah diamankan dalam pengungkapan terbaru. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang palsu tersebut diduga diperoleh dari seseorang di Jawa Timur sebelum dibawa ke Lombok dan digunakan dalam sejumlah transaksi.
Perkara ini mencuat setelah seorang agen BRILink di Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sembalun, menemukan uang yang diduga palsu saat melayani transaksi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan terhadap pihak yang menyerahkan uang tersebut.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan nilai total sekitar Rp13,9 juta.
Temuan tersebut menjadi perhatian penyidik lantaran kasus serupa sebelumnya juga pernah diungkap di wilayah Lombok Timur. Dalam perkara terdahulu, jumlah uang palsu yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp70 juta hingga Rp75 juta.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara sejumlah kasus tersebut. Kesamaan pola distribusi menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mencari kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami sedang menelusuri dari mana uang palsu tersebut diperoleh dan siapa yang menjadi pemasoknya,” kata Ari.
Menurut dia, pihak yang diduga menyediakan uang palsu dari Jawa Timur masih dalam proses penyelidikan. Aparat berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengetahui jalur pengiriman hingga pihak-pihak yang berperan setelah uang tersebut tiba di Lombok.
Jika seluruh mata rantai berhasil diidentifikasi, polisi memastikan proses hukum tidak hanya menyasar pengedar di tingkat bawah. Pihak yang terbukti terlibat dalam penyediaan maupun distribusi juga akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah penyidikan tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima pembayaran menggunakan uang tunai. Pecahan besar, khususnya dalam transaksi dengan tingkat perputaran uang tinggi, perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum diterima.
Masyarakat juga diminta tidak menggunakan kembali uang yang diketahui atau dicurigai palsu. Apabila menemukan uang mencurigakan, warga dapat melaporkannya kepada aparat agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Lombok Timur masih terus mengembangkan perkara ini. Penelusuran terhadap dugaan jaringan pemasok di luar daerah menjadi bagian penting dalam upaya memutus rantai peredaran uang palsu di Lombok Timur.(red)












