Hotel di Sambelia Digerebek, Polisi Temukan 26,44 Gram Sabu dan Amankan JPP

Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Dugaan peredaran narkotika kembali berhasil diungkap jajaran Polres Lombok Timur. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial JPP dalam operasi di sebuah hotel di Kecamatan Sambelia. Dari lokasi, petugas menyita sabu dengan berat bruto 26,44 gram.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Polsek Sambelia pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Informasi itu menyebut adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., mengerahkan personel Opsnal Satresnarkoba menuju Hotel Dewi Tunjung Biru, Dusun Labuhan Pandan, Desa Labuhan Pandan.

JPP kemudian ditemukan di kamar nomor 1 hotel tersebut. Polisi melakukan pemeriksaan dengan melibatkan unsur masyarakat sebagai saksi.

Namun, penggeledahan awal terhadap badan dan pakaian JPP tidak menemukan barang yang dicari. Petugas selanjutnya memperluas pemeriksaan ke area sekitar kamar.

Dari penyisiran itu, polisi menemukan sebuah tas pinggang di tumpukan multirup yang berada di sisi kamar hotel. Tas tersebut ternyata berisi sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Di dalamnya terdapat 15 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Rinciannya, satu plastik klip berukuran besar dan 14 plastik klip lainnya. Setelah dilakukan penimbangan, berat bruto keseluruhan mencapai 26,44 gram.

Petugas juga menyita timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, korek gas, satu perangkat alat hisap, dua telepon seluler dan uang tunai Rp331 ribu.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Polisi juga masih mendalami dugaan jaringan yang memasok maupun menerima narkotika tersebut.

IPTU Fedy Miharja menyampaikan bahwa JPP untuk sementara diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sambelia. Kendati demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan peran dan keterlibatan yang bersangkutan.

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi, mengajak masyarakat untuk ikut membantu kepolisian memerangi peredaran narkotika.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap kasus narkotika yang kerap dilakukan secara tertutup.

JPP bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat perkara tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2).

Polisi memastikan pengembangan perkara tetap dilakukan guna mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain serta jalur distribusi sabu yang ditemukan di wilayah Sambelia tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain