Ringkus Pengedar Rogal, Polres Jembrana Limpahkan Perkara Rokok Tanpa Pita Cukai ke Bea Cukai

Jembrana | detikperistiwa.co.id 

Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil meringkus inisial N salah satu pelaku dugaan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai yang beroperasi di kawasan Kecamatan Gilimanuk Kabupaten Jembrana.

 

Untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana melimpahkan perkara tersebut kepada Kantor Bea Cukai Denpasar di Kantor Sementara Polres Jembrana, Jalan Mayjen Sugianyar, Pendem, Jembrana. Pada Rabu, (19/8/2026) pukul 15.00 hingga 16.00 WITA.

 

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan.

 

Barang bukti yang dilimpahkan berupa berbagai jenis rokok tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah keseluruhan 2.093 bungkus. Pelimpahan dilakukan berdasarkan laporan polisi serta surat perintah penyelidikan dan surat Kapolres Jembrana tentang pelimpahan perkara.

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran di bidang cukai ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

 

“Pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai agar setiap perkara dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memberikan kepastian hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana.

 

Terlapor beserta seluruh barang bukti selanjutnya diterima oleh petugas Bea Cukai Denpasar, Daniel Jhonliansen Ricky dan Putu Irawan Marga, untuk proses lebih lanjut.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 atau Pasal 56 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

 

Polres Jembrana menegaskan akan terus mendukung upaya penegakan hukum secara terukur dan berkeadilan, sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna menjaga ketertiban serta kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan menjaga ketertiban dengan menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110 yang dapat digunakan sebagai sarana pengaduan dan pelayanan kepolisian.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain