Hanya dalam Hitungan Jam, Satreskrim Polres Jembrana Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kalung Emas yang Beraksi di Pasar Bahagia

Jembrana | detikperistiwa.co.id 

Gerak cepat Sat Reskrim Polres Jembrana membuahkan hasil, hanya dalam hitungan jam berhasil mengamankan R (37), warga Kecamatan Jembrana pelaku pencurian perhiasan emas yang beraksi di Pasar Bahagia di sebuah toko emas di wilayah Kelurahan Pendem, Kabupaten Jembrana. Pada Rabu, (26/8/2026) sekitar pukul 11.24 Wita

 

Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 11.24 Wita di sebuah toko emas yang berada di wilayah Pasar Bahagia, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem. Pemilik toko mengetahui satu kalung emas jenis holo kadar 9 karat/420 dengan berat 8 gram telah hilang setelah dilakukan pengecekan barang dagangan. Perhiasan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp10,4 juta. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Jembrana.

 

Menerima laporan tersebut personel Satreskrim Polres Jembrana bersama Unit Reskrim Polsek Kota Jembrana langsung bergerak cepat untuk melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menemukan barang bukti. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk yang berkaitan dengan kejadian tersebut guna mengidentifikasi terduga pelaku.

 

Akhirnya hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial R (37), warga Kecamatan Jembrana. Pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya di wilayah Desa Yeh Kuning. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan kalung emas yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui mengambil kalung tersebut dengan modus berpura-pura memilih dan mencoba perhiasan emas. Saat korban lengah, kalung tersebut dimasukkan ke dalam saku jaket yang dikenakannya. Selain kalung emas, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan terduga pelaku saat kejadian sebagai barang bukti.

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H.,  membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian Polres Jembrana dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

 

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya, sehingga terduga pelaku dapat diamankan beserta barang bukti,” ujar AKP I Gede Alit Darmana.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Saat ini terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan terduga pelaku dengan kemungkinan kejadian lainnya.

 

Polres Jembrana mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan pelaku usaha, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang mencurigakan serta memperkuat sistem keamanan di lingkungan usaha. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau informasi kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain