Detikperistiwa.co.id – PEKANBARU — Penggunaan drone di sekitar kawasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau menjadi perhatian Lanud Roesmin Nurjadin. Masyarakat diminta tidak menerbangkan drone di wilayah yang sedang menjadi sasaran operasi udara untuk mencegah gangguan terhadap pesawat yang tengah bertugas.
Penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui jalur darat. Sejumlah unsur udara ikut dilibatkan untuk mendukung pengawasan dan pemadaman, termasuk helikopter patroli serta armada yang menjalankan misi water bombing.
Dengan adanya aktivitas penerbangan tersebut, kondisi ruang udara di sekitar titik kebakaran harus tetap steril. Drone yang diterbangkan tanpa pemberitahuan atau koordinasi dapat muncul di jalur penerbangan helikopter dan menjadi ancaman bagi keselamatan operasi.
Risiko semakin besar ketika drone berada pada ketinggian dan posisi yang tidak diketahui penerbang. Pesawat yang sedang membawa muatan air untuk pemadaman juga membutuhkan ruang gerak yang cukup ketika melakukan pendekatan maupun manuver di sekitar titik api.
Gangguan semacam itu berpotensi mengurangi efektivitas operasi. Penerbang dapat harus menghindari drone secara tiba-tiba, sementara perubahan manuver di kawasan kebakaran memiliki risiko tersendiri.
Karena itu, Lanud Roesmin Nurjadin meminta masyarakat menahan diri untuk tidak menerbangkan drone di sekitar lokasi yang diketahui sedang dilakukan patroli, pemantauan, maupun pemadaman dari udara. Aktivitas dokumentasi menggunakan drone juga diharapkan menyesuaikan kondisi dan aturan keselamatan penerbangan.
Selain aspek keselamatan, masyarakat perlu memperhatikan konsekuensi hukum terkait penggunaan ruang udara. Ketentuan mengenai aktivitas yang dapat membahayakan penerbangan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 421 dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi bagi tindakan yang menimbulkan halangan atau aktivitas lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lanud Roesmin Nurjadin mengajak masyarakat ikut menjaga kelancaran penanganan karhutla dengan tidak menambah risiko di wilayah operasi. Ruang udara yang aman akan membantu personel dan armada udara menjalankan misi pemantauan serta pemadaman secara lebih efektif.
Imbauan tersebut juga menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla merupakan operasi terpadu yang membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran.(red)












