Gerak Cepat Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor, yang Beraksi di Wilayah Denpasar 

Denpasar | detikperistiwa.co.id 

Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan IMGA (49) tahun pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Denpasar Barat pada hari Jum’at, 4 September 2026 sekitar pukul 00.10 WITA di Jl. Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat.

 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban meninggalkan 1 unit SPM Honda Scoopy warna coklat hitam DK 4874 FAD di pinggir jalan pada, Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 15.50 WITA, di Jl. Padang Kasne, Padangsambian, Denbar, saat itu korban hendak  mampir ke rumah salah satu sahabatnya. Sekitar 30 menit kemudian korban hendak pulang sepeda motor tersebut sudah tidak ada di lokasi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp12.200.000 kemudian korban berinisatif untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke pihak berwajib.

 

Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berdasarkan hasil informasi, pada 4 September petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IMGA (49) tahun di Jl. Tangkuban Perahu,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy.

 

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dengan cara menggunakan kunci palsu.

 

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kami himbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel atau STNK di dalam jok. Amankan kendaraan dengan kunci ganda,” jelas Kabid Humas.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain