Polisi Sita Truk Pembawa 150 Ribu Benih Lobster, Ratusan Ribu Ekor Dilepasliarkan

Detikperistiwa.co.id – SERANG – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menggagalkan pengangkutan sekitar 150 ribu Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga hendak diedarkan secara ilegal ke Palembang, Sumatera Selatan.

Pengungkapan berlangsung saat polisi menghentikan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BE 8739 NBB di ruas Tol Jakarta–Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (4/9/2026) siang.

Kendaraan yang dikemudikan pria berinisial FIR tersebut langsung diperiksa petugas. Di dalamnya ditemukan 30 box styrofoam yang berisi benih lobster dalam jumlah besar.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, diketahui muatan tersebut terdiri dari dua jenis. Sebanyak 10.000 ekor merupakan lobster Mutiara, sedangkan 140.000 ekor lainnya jenis Pasir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, kendaraan tersebut diduga digunakan untuk membawa BBL dari wilayah Kabupaten Tangerang menuju Sumatera Selatan.

Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, FIR mengaku mengambil benih lobster di kawasan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Muatan kemudian dibawa melalui jalur darat dengan tujuan Palembang. Polisi kini masih mendalami rangkaian pengiriman tersebut, termasuk pengakuan bahwa aktivitas serupa pernah dilakukan sebelumnya.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara. Selain truk, barang bukti yang disita berupa 30 box styrofoam, 26 kotak fiber, dan satu telepon genggam merek OPPO berwarna hijau.

Penanganan barang bukti dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi benih lobster. Polisi hanya menyisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di proses hukum.

Sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir dipertahankan sebagai sampel. Sementara itu, benih lainnya yang tidak diperlukan dalam penyidikan dikembalikan ke perairan melalui proses pelepasliaran.

Pelepasliaran berlangsung di PSPL Caringin dengan melibatkan petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang serta disaksikan personel PSDKP Pandeglang.

Total 149.880 ekor BBL akhirnya dikembalikan ke habitatnya. Jumlah tersebut terdiri dari 9.940 ekor jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto mengatakan, keputusan tersebut diambil agar benih lobster yang masih hidup dan tidak diperlukan sebagai barang bukti dapat segera dikembalikan ke habitatnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman pidananya mencapai delapan tahun penjara dengan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Polda Banten menegaskan penindakan terhadap distribusi BBL yang melanggar ketentuan akan terus dilakukan. Aparat juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan maupun pengangkutan benih lobster secara ilegal karena dapat berdampak pada kelestarian sumber daya perikanan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain