Makassar, detikperistiwa.co.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap 11 kasus penipuan online dengan berbagai modus dalam tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka yang terdiri dari 18 laki-laki dan 4 perempuan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan.
Kombes Didik mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut Ditreskrimsus Polda Sulsel terhadap laporan masyarakat terkait tindak pidana siber. Polisi terus melakukan penindakan terhadap pelaku yang memanfaatkan teknologi untuk menjalankan aksi penipuan.
“Dari hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir, penyidik berhasil mengungkap 11 modus penipuan online dengan total 22 orang tersangka,” kata Didik dalam konferensi pers tersebut.
Sejumlah modus yang diungkap di antaranya lelang mobil, penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG (MBG), penjualan bibit kelapa sawit, lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin, serta penjualan bata ringan. Kerugian korban dalam kasus-kasus tersebut mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Polisi juga membongkar modus segitiga motor dengan dua tersangka yang diamankan di Sidrap dan Enrekang. Selain itu, enam tersangka kasus penjualan iPhone diamankan di Parepare. Tiga korban dari Makassar dan Bantaeng mengalami kerugian Rp29 juta.
Kasus lain yang diungkap yakni penipuan pengajuan bantuan dengan mengatasnamakan Menteri Keuangan RI. Tersangka TR diamankan di Sidrap, sementara korban asal Bone mengalami kerugian hingga Rp217 juta.
Penyidik turut mengungkap modus segitiga penjualan BBM jenis solar dengan tiga tersangka di Makassar. Korban asal Bone mengalami kerugian Rp23 juta. Ada pula kasus penipuan penjualan kerbau atau tedong dengan tersangka ES yang saat ini berada di Lapas Mamasa.
Dari seluruh perkara tersebut, kerugian terbesar terjadi dalam kasus penipuan kerja paruh waktu atau part time. Dua tersangka berinisial B dan RP diamankan di Batam setelah korban asal Sidrap mengalami kerugian mencapai Rp614 juta.
Dalam pengungkapan 11 kasus itu, polisi menyita 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening korban sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Polisi masih melakukan proses hukum terhadap perkara yang belum selesai.
AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan dari 11 perkara yang berhasil diungkap, tiga perkara telah dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap II. Sementara delapan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
” Dari 11 modus yang kami ungkap, tiga perkara sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya kepada JPU untuk tahap II. Sementara delapan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelas Jan.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran yang disampaikan melalui media sosial maupun platform digital, terutama yang meminta pembayaran atau transfer uang terlebih dahulu. Masyarakat diminta memastikan kebenaran informasi dan segera melapor kepada kepolisian jika menjadi korban atau menemukan dugaan penipuan online.(*)












