Pidie – detikperistiwa.co.id
Penyaluran bantuan beras pemerintah di Gampong Desa Mesjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, diduga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Pasalnya, penerima bantuan disebut diminta membayar uang sebesar Rp5.000 per orang.
Selain dugaan pungutan tersebut, jumlah beras yang diterima masyarakat juga dipertanyakan. Bantuan yang seharusnya diterima sebanyak 30 kilogram, menurut informasi yang disampaikan warga, hanya dibagikan sebanyak 20 kilogram kepada penerima manfaat. Senin (7/9/2026)
Adi Salah seorang anggota TPG setempat, mengatakan, menyayangkan adanya dugaan pungutan dan pengurangan jumlah bantuan tersebut.
“Keuchik sudah merajalela dan berani mengutip dana dari warga sebesar Rp5 ribu. Beras yang seharusnya 30 kilogram, sekarang hanya diberikan 20 kilogram. Lalu yang 10 kilogram ke mana dibawa?” ujar Adi.
Menurut Adi, masyarakat tidak menyetujui adanya pungutan maupun praktik penyaluran bantuan yang dinilai tidak transparan.
“Kami tidak setuju dengan sifat Keuchik seperti itu. Ini bantuan untuk masyarakat, seharusnya diberikan sesuai ketentuan dan tidak dibebani pungutan,” katanya.
Ia juga meminta pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Pidie, untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap proses penyaluran bantuan beras tersebut.
Masyarakat berharap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Bulog dapat dilakukan secara transparan, sesuai jumlah yang telah ditetapkan, serta tidak ada pungutan kepada penerima manfaat apabila memang tidak dibenarkan oleh ketentuan.
Keuchik Gampong Desa Mesjid, Kecamatan Muara Tiga,, Daod, saat dikonfirmasi media mengatakan terdapat sebanyak 334 KK penerima manfaat bantuan beras. Ia menjelaskan, dirinya telah mengambil kebijakan bersama TPG Gampong agar bantuan tersebut dibagikan secara merata, termasuk kepada masyarakat yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.Terkait adanya uang sebesar Rp5.000,
Keuchik Daod membenarkan adanya pungutan tersebut. Menurutnya, uang tersebut dikutip untuk disumbangkan khusus bagi masyarakat yang mengalami musibah meninggal dunia.
Ia menyebut kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial di tengah masyarakat Gampong Desa Mesjid.
Keuchik Daod juga mengatakan dirinya sepakat dengan TPG Gampong mengenai kebijakan pembagian secara merata tersebut.
Namun, menurutnya, terdapat satu orang anggota TPG yang bernama Adi yang tidak menyetujui kebijakan pembagian bantuan secara merata kepada masyarakat yang tidak menerima bantuan,
(Tim)












