KARANGASEM | detikperistiwa.co.id
Sepanjang bulan Agustus 2026, Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Karangasem dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 10 orang tersangka dalam 9 kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukumnya.
Saat gelar Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP I Nengah Sunia, S.H., serta para Kapolsek jajaran (Karangasem, Manggis, dan Bebandem) di Aula Satya Polres Karangasem pada Rabu (9/9/2026).
Kapolres Karangasem menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Karangasem.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh personel yang didukung partisipasi aktif masyarakat. Kami tegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas AKBP I Made Santika.
Dari total 9 kasus yang diungkap, Polres Karangasem mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, BPKB, STNK, unit ponsel, alat kejahatan (batu dan balok kayu), pakaian, puluhan jenis obat tradisional dan obat kuat ilegal tanpa izin edar, serta 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3,94 gram (netto 1,96 gram).
Pengungkapan dari 9 kasus terbut meliputi:
1. Pencurian dengan Kekerasan (Curas/Jambret) dengan
TKP di Jalan Raya Ulakan (Depan Depo Pertamina Manggis), Kecamatan Manggis pada 18 Agustus 2026. Kejadian berawal saat pelaku berinisial S alias A membuntuti korban (Ni Luh Diah Maharani) saat momen lomba gerak jalan HUT RI ke-81, lalu menarik paksa kalung emas senilai Rp 9.030.000,00. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti pelat nomor kendaraan dan melepaskan pakaian dalam aksinya. Pelaku yang merupakan residivis ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur. Atas perbuatan tersangka disangkakan Pasal 479 Ayat (1) atau Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
2. Peredaran Obat Tradisional & Obat Kuat Ilegal (3 LP) dengan
TKP di Pasar Bebandem dan toko obat/herbal di Jalan Diponegoro Amlapura (29 Agustus 2026). Modus Tersangka: D H, F, dan Y F. mengedarkan dan menjual puluhan jenis obat tradisional, jamu, suplemen stamina, hingga salep ilegal tanpa izin edar secara langsung maupun menawarkan kepada pembeli toko. Dari tangan kedua tersangka berhasil di amankan barang bukti (BB) Ribuan butir/saset obat tradisional/kuat ilegal (termasuk merek Montalin, Urat Madu, Tawon Liar, dll.), minyak tradisional, jamu cair, unit ponsel, hingga kendaraan operasional. Atas perbuatan tersangka disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 Tahun 2026, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
3. Pengeroyokan di Muka Umum
TKP: Depan Warung Widia, Banjar Dinas Pangitebel, Desa Antiga Kelod, Kec. Manggis (24 Agustus 2026). Tersangka: E G L dan R U B. Modus: Menganiaya korban (I Made Agus Putra Jaya) secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan batu hingga korban mengalami luka-luka. Pasal: Pasal 262 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
4. Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan TKP di pinggir jalan tanah, Banjar Dinas Kemoning, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem (2 Agustus 2026). Modus tersangka: I K N. memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan motor Honda Scoopy di tempat sepi pada malam hari. Atas perbuatan tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
5. Penganiayaan Berat dengan TKP di sebelah minimarket, Lingkungan Susuan, Kelurahan. Karangasem (5 September 2026). Modus tersangka: I M S. berawal dari percekcokan, pelaku memukul muka korban menggunakan sebatang balok kayu hingga menderita luka berat. Kasus diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam oleh Polsek Karangasem dan Tim Tohlangkir Satreskrim. Atas perbuatannya disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
6. Peredaran Gelap Narkotika (2 LP) TKP: Desa Sangkan Gunung (Kec. Sidemen) dan Kelurahan Kapal (Kec. Mengwi, Badung). Tersangka: A R alias F dan I K D (berperan sebagai pengedar). Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti: Total 15 paket sabu (bruto 3,94 gram / netto 1,96 gram). Dari perbuatan tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Saat ini 9 tersangka ditahan di Rutan Polres Karangasem dan 1 tersangka ditahan di Rutan Polsek Karangasem guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di akhir keterangannya, Kapolres Karangasem mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan berperan aktif melaporkan kejadian mencurigakan melalui Call Center 110 atau kontak resmi Polres Karangasem.
“Kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Tetap waspada,” tutup Kapolres.
Sby












